Karena itu Ranperda tersebut dinilai tidak tepat dan patut dipertanyakan. Salah satu yang mempertanyakannya Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Abdul Latif SH yang melihat Ranperda ini bisa menghambat anak-anak untuk meneruskan pendidikan dasarnya.
Kepada wartawan di Pekanbaru, Abdul Latif mengatakan jika anak yang mau masuk SMP memang harus di MDA dulu, bagaimana pula kalau ada anak dari daerah lain yang pindah ke Kuansing. Itu kan terancam tak bisa masuk SMP karena tak masuk MDA.
Disebutkannya, secara umum, Ranperda ruhnya bagus, yakni mengajak siswa muslim untuk mengikuti pendidikan keagamaan di MDA. Akan tetapi menurutnya hal itu tak perlu diatur dalam perda. Cukup dalam bentuk himbauan saja.
Sebab kalau dimasukkan dalam Ranperda, hal itu sama saja ada unsur pemaksaan dan keharusan. Bahkan ini bisa melanggar hak asasi, bahkan hak anak sesuai dengan UUD 1945 tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing Drs H Alwis MSi ketika dikonfirmasi menyebutkan, jika ada keberatan mengenai Ranperda ini menurutnya itu mungkin karena belum membaca draft Ranperda ini secara keseluruhan. Bagaimanapun, ujarnya, tiap aturan itu pasti ada pengecualian, tak terkecuali Ranperda ini.(Ad)
Dikhawatirkan Akan Mengancam Pendidikan Anak-Anak
Kiki
Kamis, 22 Februari 2007 - 01:28:40 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
PWI Kampar dan Anggota DPR-RI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Cetak SDM Unggul di Era Digital
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:57:30 Wib Pendidikan
Kemendikbudristek Setuju UKT Unri Turun ke Tarif Lama, Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:44:13 Wib Pendidikan