Menurut Riswandi dalam Seminar Meningkatkan Kualitas Keperawatan Menuju Riau Sehat 2008, yang ditaja Stikes Maharatu di Pekanbaru, Sabtu (28/4), dewasa ini masyarakat sudah kritis. Peraturan perundang-undang kesehatanan pun sudah memadai. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada pasien pun, perawat harus hati-hati. Sebab, salah sedikit, ancamannya penjara.
Beberapa jeratan hukum hal yang mesti diwaspadai perawat dalam melakukan tugas adalah, alih-asuh bayi (penjualan bayi), surat ketarangan kelahiran/ kematian ganda, kuitansi ganda, memberikan rekaman medik kepada pihak ketiga, serta membocorkan rahasia pasien.
Perawat Harus Pahami Hukum Kesehatan
Kiki
Sabtu, 28 April 2007 - 16:55:03 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pakar hukum kesehatan Riau dr Riswandi SpA MH mengingatkan agar para perawat di daerah ini memahami peraturan perundangan yang berhubungan dengan praktik pelayanan kesehatan. Sebab banyak kasus sepele yang menyeret perawat dan rumahsakit ke meja gugatan dan pengadilan.
Pilihan Redaksi
IndexKonflik Petani Kelapa Inhil Berlarut 9 Tahun, DPR Desak Pemerintah Bertindak
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Prioritaskan 3T
INA: Energi Jadi Kunci Investasi Data Center AI di Indonesia
Pemerintah Alihkan 60 Persen Kendali Whoosh, Utang Jadi Sorotan
Kabut Asap Riau Adalah Kejahatan Lingkungan yang Terus Berulang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:10:19 Wib Pendidikan
Siswa SMAN 8 Pekanbaru Raih Medali Emas POSI Nasional di IPB Bogor
Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:49:00 Wib Pendidikan
Borong 4 Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2025, Unri Raih Dua Emas Kategori Humas
Jumat, 19 Desember 2025 - 22:41:00 Wib Pendidikan
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Pernah Dipenjara karena Iuran Sukarela Sekolah
Kamis, 13 November 2025 - 16:10:29 Wib Pendidikan