Menurut Riswandi dalam Seminar Meningkatkan Kualitas Keperawatan Menuju Riau Sehat 2008, yang ditaja Stikes Maharatu di Pekanbaru, Sabtu (28/4), dewasa ini masyarakat sudah kritis. Peraturan perundang-undang kesehatanan pun sudah memadai. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada pasien pun, perawat harus hati-hati. Sebab, salah sedikit, ancamannya penjara.
Beberapa jeratan hukum hal yang mesti diwaspadai perawat dalam melakukan tugas adalah, alih-asuh bayi (penjualan bayi), surat ketarangan kelahiran/ kematian ganda, kuitansi ganda, memberikan rekaman medik kepada pihak ketiga, serta membocorkan rahasia pasien.
Perawat Harus Pahami Hukum Kesehatan
Kiki
Sabtu, 28 April 2007 - 16:55:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexJaga Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Berprestasi Gemilang, Peraih Beasiswa PHR Buktikan Perempuan Juga Bisa STEM
Rabu, 06 September 2023 - 10:34:23 Wib Pendidikan
Conservation Goes To School, PHR Ajak Anak-anak Lestarikan Gajah dan Hutan Riau
Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:25:12 Wib Pendidikan