Menurut Riswandi dalam Seminar Meningkatkan Kualitas Keperawatan Menuju Riau Sehat 2008, yang ditaja Stikes Maharatu di Pekanbaru, Sabtu (28/4), dewasa ini masyarakat sudah kritis. Peraturan perundang-undang kesehatanan pun sudah memadai. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada pasien pun, perawat harus hati-hati. Sebab, salah sedikit, ancamannya penjara.
Beberapa jeratan hukum hal yang mesti diwaspadai perawat dalam melakukan tugas adalah, alih-asuh bayi (penjualan bayi), surat ketarangan kelahiran/ kematian ganda, kuitansi ganda, memberikan rekaman medik kepada pihak ketiga, serta membocorkan rahasia pasien.
Perawat Harus Pahami Hukum Kesehatan
Kiki
Sabtu, 28 April 2007 - 16:55:03 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pakar hukum kesehatan Riau dr Riswandi SpA MH mengingatkan agar para perawat di daerah ini memahami peraturan perundangan yang berhubungan dengan praktik pelayanan kesehatan. Sebab banyak kasus sepele yang menyeret perawat dan rumahsakit ke meja gugatan dan pengadilan.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Siap Persembahkan Penghargaan Bergengsi untuk Dunia Pers dan Mitra Pembangunan
PWI Pusat Dorong Negara Aktif Lindungi Wartawan, Usulkan Pembentukan Protokol Nasional
Hidup di Era Algoritma: Ketika Kita Disetir Tanpa Sadar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
PWI Kampar dan Anggota DPR-RI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Cetak SDM Unggul di Era Digital
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:57:30 Wib Pendidikan
Kemendikbudristek Setuju UKT Unri Turun ke Tarif Lama, Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:44:13 Wib Pendidikan
