Perawat Harus Pahami Hukum Kesehatan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pakar hukum kesehatan Riau dr Riswandi SpA MH mengingatkan agar para perawat di daerah ini memahami peraturan perundangan yang berhubungan dengan praktik pelayanan kesehatan. Sebab banyak kasus sepele yang menyeret perawat dan rumahsakit ke meja gugatan dan pengadilan.
Menurut Riswandi dalam Seminar Meningkatkan Kualitas Keperawatan Menuju Riau Sehat 2008, yang ditaja Stikes Maharatu di Pekanbaru, Sabtu (28/4), dewasa ini masyarakat sudah kritis. Peraturan perundang-undang kesehatanan pun sudah memadai. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada pasien pun, perawat harus hati-hati. Sebab, salah sedikit, ancamannya penjara. Beberapa jeratan hukum hal yang mesti diwaspadai perawat dalam melakukan tugas adalah, alih-asuh bayi (penjualan bayi), surat ketarangan kelahiran/ kematian ganda, kuitansi ganda, memberikan rekaman medik kepada pihak ketiga, serta membocorkan rahasia pasien.
 

Berita Lainnya

Index