Pemko Pekanbaru Akan Atur Keberadaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengatur keberadaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional di kota ini, sehingga akan terlihat lebih rapi dan tidak menganggu lingkungan. Hal itu dikatakan Asisten II Skretaris Kota (Setko) Pekanbaru, Dorman Johan, Kamis (19/12) di Pekanbaru. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pasar modern dan pasar tradisonal itu sudah disusun bahkan telah diekspos oleh tim penyusun yang melibatkan perguruan tinggi dan Kementerian Hukum dan HAM. Ranperda itu tinggal diajukan ke DPRD Kota pekanbaru untuk dibahas dan disahkan. Dalam ranperda ini diatur bagaimana membangun pasar tradisional baik yang dibangun oleh masyarakat maupun pemerintah. Begitu pula halnya dengan pasar kanget yang akhir-akhirnya banyak muncul, akan ditata sebaik-baiknya. Dia menyebutkan, pasar kangen ini sesungguhnya akan menjadi cikal bakal munculnya pasar tradisional. Karena itu keberadaannya nanti akan ditata sebaik mungkin. Bagi pasar kangen yang tidak memenuhi syarat akan ditertibkan, namun yang memenuhi syarat akan ditata. Selain itu, jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional juga akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak jadi tumpang tindih. "Begitu pula halnya dengan jarak antara pasar dan toko modern minimal 500 meter," ungkapnya. Bagaimana jika toko modern yang terlanjur berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan sebelum perda terbit? Ada dua opsi diberikan, yakni mereka diberi dispensasi tetap berusaha karena berdiri sebelum perda terbit. opsi kedua, toko diberi waktu beroperasi untuk janga waktu tertentu dan setelah itu diminta pindah.(ar)

Berita Lainnya

Index