Sudah Benarkah Cara Kita Berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Tidak sedikit masyarakat muslim melakukan pemotongan hewan kurban di hari Raya Idhul Adha setiap tahun. Umumnya penyembelihan hewan kurban terlihat biasa dengan membaringkan hewan tersebut sebelum benar-benar disembelih. Bagaimanakah seharusnya penyembelihan bagi hewan tersebut dilakukan menurut perintah Quran dan Hadits? 

Sebelum memasuki bagaimana cara atau perintah Allah dalam Al Quran tentang menyembelih hewan kurban, ada baiknya difahami arti kurban itu. Qurban ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas solat 'Idil Adhha) dan hari-hari Tasyriq yaitu ,11,12 dan 13 Zulhijjah kerana beribadah kepada Allah s.w.t., sebagai menghidupkan syariat Nabi Allah Ibrahim a.s. yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi Muhammad s.a.w. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud: "Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."(surah al-Haj:36) Dari Firman Allah SWT tersebut terlihat jelas prosesi penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid atau mushola masing-masing. Dimana ayat tersebut menyatakan penyembelihan berlangsung terhadap hewan kurban dalam keadaan berdiri. Kenyatan umum masyarakat menyembelih kurban selalu membaringkan hewan kurban terlebih dahulu, kemudian baru berlangsung penyembelihan. Sejumlah kalangan mungkin saja berdalih boleh-boleh saja atau Mubah hukumnya membaringkan hewan saat menyembelihnya. Namun ayat tersebut diatas dikuatkan oleh hadits Nabi SAW; Dari Aisyah r.a Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda yang bermaksud: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan qurban. Sesungguhnya haiwan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu." (Riwayat al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim) Pernyatan Nabi SAW menyatakan sebelum darah kurban menyentuh tanah merupakan keterangan kuat prosesi penyembelihan hewan dalam keadaan berdiri. Dengan alasan sulit menjinakkan hewan dalam keadaan berdiri, masyarakat enggan melakukan penyembelihan hewan dalam keadaan berdiri. Kelalaian ini akibat dari dibolehkannya menyembelih dalam keadaan berbaring seperti selama ini berlangsung. Jika tidak mencoba kapan bisa terjadi? Wallahu A’lam.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index