Temu Redaktur Kebudayaan III 2014: Dibutuhkan Undang-Undang Kebudayaan



20140521-103953-38393247.jpg SIAK SRI INDRAPURA (RiauInfo) - Prof. Kacung Marijan, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam seminar "Pers, Politik Kebudayaan dan Kebudayaan Politik di Indonesia" yang digelar di Gedung LAM Siak Indrapura hari ini Rabu, (21/5) menyampaikan perlunya Undang-undang Kebudayaan yang dapat menjamin hak-hak kebudayaan yang berkembang di masyarakat dan pemerintah berkewajiban mengembangkan kebudayaan di daerah. Untuk melestarikan kebudayaan di daerah, harus ada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. "Agar peninggalan budaya kita tidak rusak dan dapat dilestarikan, termasuk museum, harus ada perhatian dari pemerintah pusat", kata Kacung. "Sudah semestinya ada APBN yang dianggarkan untuk membangun semua ini." Sampai saat ini, belum ada Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai kebudayaan. Memang UU yang bersentuhan dengan kebudayaan sudah ada, seperti UU tentang Pendidikan Nasional, UU tentang Cagar Budaya, dan UU tentang perfilman, tapi yang khusus tetap dibutuhkan. Sementara itu menurut Dedy Gumelar, saat ini Indonesia sudah mengalami krisis kebudayaan. Kita butuh regulasi. "Saat ini DPR sudah membahas RUU tentang Pengelolaan Kebudayaan", kata Dedy. Salah satu poin yang krusial adalah dalam rangka pengelolaan kebudayaan dibentuk suatu kementerian yang khusus untuk ini. " Kita akan mendorong lahirnya kementerian kebudayaan" Tidak ada satu bencanapun yang membuat suatu bangsa hancur, karena pasti akan recovery kembali. Namun, begitu suatu bangsa meninggalkan akar budayanya, maka selesainya bangsa tersebut. Selain Prof. kacung, hadir juga sebagai narasumber tokoh budaya Siak, H. O.K Nizami Jamil dan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi Kebudayaan, H. Tb. Dedy Suwandi Gumelar. Sementara sebagai moderator adalah Sekjend PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun. (Tony)

Berita Lainnya

Index