Karena itu Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit meminta agar kesejahteraan penyuluh lapangan tersebit lebih diperhatikan. "Saya para pemerintah kabupaten/kota di Riau lebih memperhatikannya dengan menambah insentif kepada mereka," ungkapnya.
Selama ini penyuluh lapangan tersebut hanya menerima biaya operasional sebesar Rp250 ribu sebulan. Dana tersebut berasal dari APBN. Lalu pemerintah provinsi Riau menambah Rp250 ribu, sehingga total yang mereka terima selama sebulan hanya Rp500 ribu.
Jumlah tersebut tentunya sangat minim jika dibandingkan tugas-tugas yang mereka pikul sebagai penyuluh di lapangan. "Karena itulah kita berharap kabupaten/kota juga turut menambah insentif kepada mereka, agar sepadan dengan apa yang mereka berikan," tambahnya.
Keberadaan penyuluh ini sudah diatur dalam UU Nomor 16/2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3). Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No,or 43/2005 tentang pendaaan, pembiayaan dan pengawasan penyuluhan.(ad)
Kesejahteraan Penyuluh Lapangan Perlu Diperhatikan
Kiki
Kamis, 25 Maret 2010 - 06:31:04 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan penyuluh lapangan di pedesaan sangat penting dalam upaya membantu para petani meningkatkan pengetahuannya. Namun sejauh ini kesejahteraan para penyuluh pertanian di Riau itu umumnya masih jauh dari harapan.
Pilihan Redaksi
IndexAkhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Judi Online di Indonesia: Regulasi, Dampak Sosial-Ekonomi, dan Statistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum
Ketua SMSI Riau Hadiri Rapimnas di Jakarta, Bahas Nasib Media Digital Pasca Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:09:00 Wib Umum