Karena itu Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit meminta agar kesejahteraan penyuluh lapangan tersebit lebih diperhatikan. "Saya para pemerintah kabupaten/kota di Riau lebih memperhatikannya dengan menambah insentif kepada mereka," ungkapnya.
Selama ini penyuluh lapangan tersebut hanya menerima biaya operasional sebesar Rp250 ribu sebulan. Dana tersebut berasal dari APBN. Lalu pemerintah provinsi Riau menambah Rp250 ribu, sehingga total yang mereka terima selama sebulan hanya Rp500 ribu.
Jumlah tersebut tentunya sangat minim jika dibandingkan tugas-tugas yang mereka pikul sebagai penyuluh di lapangan. "Karena itulah kita berharap kabupaten/kota juga turut menambah insentif kepada mereka, agar sepadan dengan apa yang mereka berikan," tambahnya.
Keberadaan penyuluh ini sudah diatur dalam UU Nomor 16/2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3). Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No,or 43/2005 tentang pendaaan, pembiayaan dan pengawasan penyuluhan.(ad)
Kesejahteraan Penyuluh Lapangan Perlu Diperhatikan
Kiki
Kamis, 25 Maret 2010 - 06:31:04 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan penyuluh lapangan di pedesaan sangat penting dalam upaya membantu para petani meningkatkan pengetahuannya. Namun sejauh ini kesejahteraan para penyuluh pertanian di Riau itu umumnya masih jauh dari harapan.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum
Bambang Pacul Puji Wartawan di Hadapan PWI: Pencerah Dunia Ketiga Setelah Matahari dan Rembulan
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:13:00 Wib Umum