Karena itu Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit meminta agar kesejahteraan penyuluh lapangan tersebit lebih diperhatikan. "Saya para pemerintah kabupaten/kota di Riau lebih memperhatikannya dengan menambah insentif kepada mereka," ungkapnya.
Selama ini penyuluh lapangan tersebut hanya menerima biaya operasional sebesar Rp250 ribu sebulan. Dana tersebut berasal dari APBN. Lalu pemerintah provinsi Riau menambah Rp250 ribu, sehingga total yang mereka terima selama sebulan hanya Rp500 ribu.
Jumlah tersebut tentunya sangat minim jika dibandingkan tugas-tugas yang mereka pikul sebagai penyuluh di lapangan. "Karena itulah kita berharap kabupaten/kota juga turut menambah insentif kepada mereka, agar sepadan dengan apa yang mereka berikan," tambahnya.
Keberadaan penyuluh ini sudah diatur dalam UU Nomor 16/2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3). Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No,or 43/2005 tentang pendaaan, pembiayaan dan pengawasan penyuluhan.(ad)
Kesejahteraan Penyuluh Lapangan Perlu Diperhatikan
Kiki
Kamis, 25 Maret 2010 - 06:31:04 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan penyuluh lapangan di pedesaan sangat penting dalam upaya membantu para petani meningkatkan pengetahuannya. Namun sejauh ini kesejahteraan para penyuluh pertanian di Riau itu umumnya masih jauh dari harapan.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Haji 2026 Dinilai Sukses, DPR Ungkap Masa Tunggu Berkurang dan Layanan Jemaah Meningkat
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43:00 Wib Umum
SMSI Riau Gelar Workshop Transformasi New Media dan Jurnalisme di Era Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:54:00 Wib Umum
PWI Riau Gelar Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Tema Pembangunan Energi Berkelanjutan
Senin, 15 Juni 2026 - 15:40:00 Wib Umum
Sikapi Dinamika Nasional, SMSI Petakan Pengaruh Politik dan Alur Informasi Negara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02:50 Wib Umum