Rp.235.230 M Dana PPD Dikucurkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Alokasi dana sharing antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota untuk program Pemberdayaan Desa (PPD), dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 telah dikucurkan sebesar Rp. 235.230 Miliar untuk 501 Desa/Kelurahan di Provinsi Riau.
Berdasarkan data Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pembangunan Desa (Bapemas Bangdes) Provinsi Riau bahwa alokasi dana sharing antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kabupaten/Kota, dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 telah telah disalurkan kepada 501 Desa/Kelurahan. Dana yang telah dikuncurkan tersebut berasal dari Provinsi Riau sebesar Rp.118.500 Miliar diberikan kepada 237 Desa dan Kabupaten/Kota sebesar 116.820 Miliar diberikan kepada 264 Desa /Kelurahan. Alokasi dana sharing yang telah dikucurkan dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 diberikan untuk 501 Desa dari 1.622 desa, berarti masih terdapat 1.121 desa yang belum mendapatkan bagian dana tersebut. Pada tahun 2005 telah dikucurkan dana sebesar Rp. 23.200 M diberikan kepada 48 Desa/Kelurahan yang berasal dari dana Provinsi Riau sebesar Rp. 11 M untuk 22 Desa/Kelurahan dan dari Kab/Kota sebesar Rp. 12.200 M untuk 26 Desa Kelurahan. Tahun 2006 diberikan Pemprov sebesar Rp. 16 M untuk 32 Desa/Kelurahan dan dari Kabupaten/Kota sebesar Rp. 14.170 M untuk 64 Desa. Tahun 2007 dana dari Pemprov Riau sebesar Rp. 36.500 M diberikan untuk 73 Desa/Keluraha dari Kabupaten/Kota sebesar Rp. 31.050 M diberikan kepada 143 Desa/Kelurahan. Tahun 2008 diberikan Pemprov sebesar Rp. 27.500 untuk 55 Desa/Kelurahan dari kabupaten Kota 28.200 M untuk 63 Desa/Kelurahan. Sedangkan untuk tahun 2009 dana dari Pemprov sebesar Rp. 27.500 M diberikan untuk 55 Desa/Kelurahan dan dari Kabupaten/Kota sebesar Rp. 31.200 M diberikan kepada 73 Desa/Kelurahan. Program Pemberdayaan Desa adalah program yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, penyediaan Dana Usaha dan Penguatan Koordinasi serta senergi sektoral dalam pembangunan desa secara partisipatif. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid. Pengembangan Permodalan Usaha Ekonomi Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Riau Dahniar.SIp di Pekanbaru, Rabu (24/03/10). Dahniar mengungkapkan bahwa dasar hukum dari program PPD ini berdasarkan kepada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Padang, dalam rangka penyaluran Dana Usaha Desa pada Program Pemberdayaan Desa No. 04/SKB/IV/2005.(kominfo-pde) Kemudian Peraturan Gubernur Riau No. 78 tahun 2009 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Program Pemberdayaan Desa (PPPD) Provinsi Riau. Sedangkan Tujuan dari Program PPD adalah dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan Ekonomi masyarakat melalui pemberian Dana Usaha Desa, memperkut kelembagaan masyarakat Desa/Kelurahan, mendorong peran aktif Dinas sektoral untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Desa/Kelurahan serta mendorong pelembagaan system pembangunan partisipatif, urainya.

Berita Lainnya

Index