Sebagaimana diketahui tahun 2010 ini PT IKPP ada rencana mengajukan izin untuk penambahan kapasitas terpasang sebesar 5-10 persen dari produksinya saat ini yang mencapai 4,4 juta ton per tahun. Itu dilakukan untuk mengejar target pertumbuhan pendapatan 10-15 persen di tahun 2010.
"Sampai saat ini kami memang belum menerima pengajuan izin penambahan kapasitas produksi dari PT IKPP. Tapi kalaupun ada, kami tidak akan begitu saja mengeluarkannya," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan pengajuan izin penambahan kapasitas produksi terpasang yang hanya di bawah 6 ribu meter kubik per tahunnya memang dilakukan Dishut. Sedangkan untuk penambahan kapasitas di atas 6 ribu meter kubik dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI.
Dia menyebutkan, setiap tahun perusahaan kayu yang beroperasi di Riau wajib melaporkan kapasitas produksinya. "Kita akan melihat dan menyesuaikan kapasitas terpasang dengan kapasitas bahan baku yang tersedia," tambah Zulkifli lagi.(ad)
Tak Akan Ada Lagi Izin Penambahan Kapasitas Produksi Perusahaan Kayu
Kiki
Selasa, 06 April 2010 - 05:14:18 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Guna mencegah terjadinya perambahan hutan alam dan menjaga kelestarian hutan di Riau, Dinas Kehutanan Riau tidak akan mengeluarkan izin untuk penambahan kapasitas produksi terpasang perusahaan kayu yang beroperasi di Riau.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum
Bambang Pacul Puji Wartawan di Hadapan PWI: Pencerah Dunia Ketiga Setelah Matahari dan Rembulan
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:13:00 Wib Umum