Caleg PBR Pekanbaru Akan Berlanjut ke Pengadilan

PEKANBARU (RiauInfo) - Kasus calon legislatif dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Pekanbaru berlanjut ke pengadilan. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru Ali Junaedi mengatakan, caleg PBR yang menggunakan sarana ibadah dan mengerahkan massa untuk berkampanye itu akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru dalam dua hari ini. 

"Proses ke pengadilan itu menyusul pernyataan pihak Gakumdu yang memeriksa beberapa orang saksi untuk memperkuat kelengkapan kasus ini. Gakumdu menegaskan berkas-berkas kasus itu mendekati final dan hampir dinyatakan lengkap untuk diproses ketahap selanjutnya yaitu pengadilan,"terang Ali kepada wartawan, Selasa (18/11) di Pekanbaru. Seperti yang diberitakan RiauInfo sebelumnya, Caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) kota Pekanbaru yang dikasuskan itu lolos DCT daerah pemilihan III meliputi kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya dan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kasus itu mencuat karena Caleg tersebut disinyalir melanggar UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Pelanggaran itu berupa kampanye di tempat ibadah dan mengerah kan massa serta meneriakkan yel-yel di sebuah mushala. "Hal ini sangat tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang tersebut. Panwaslu berharap kejadian ini jangan terulang lagi dari caleg-caleg lainnya di Pekanbaru,"ungkap Ali.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index