Bule Tripatra Sebaiknya Dideportasi ke Negaranya 1

PEKENBARU (RiauInfo) - Sikap yang sangat tidak terpuji seorang bule yang bekerja di PT Tripatra terhadap Ketua RT di tempatnya bermukim bisa saja membuat bule tersebut dideportasi dari Indonesia. 
Sebab sikapnya itu membuktikan dia tidak menghormati aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, yang seharusnya wajib memberikan identitas diri kepada aparat di tempatnya bermukim. Sejumlah kalangan intelektual yang ditemui RiauInfo, Minggu (17/3) di Pekanbaru umumnya berharap pihak imigrasi memberikan sanksi tegas terhadap bule tersebut. Menurut mereka pihak imigrasi harus mendeportasi bule itu ke negaranya. Kecuali jika bule tersebut mau mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada Ketua RT yang diusirnya, dan kepada bangsa Indonesia pada umumnya. "Sebab sikap bule itu sudah menjurus menghina bangsa ini," ungkap Rahman Abdillah, salah seorang warga. Menurut dia, jika sikap bule tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan semua bule yang bekerja di Indonesia akan bisa seenaknya saja hidup di sini. "Ini jelas tidak mungkin," ujarnya. Selama ini, katanya lagi, orang pribumi asli sendiri jika pindah rumah harus melaporkan diri pada Ketua RT dan RW tempat barunya. Ini sangat penting bagi aparat di lingkungan itu untuk mengetahui identitas warganya. Apalagi bangsa asing yang asal usulnya tentunya sulit diketahui. "Saya rasa sangat wajar Ketua RT mendatanginya dan mempertanyakan idenitasnya lebih lengkap. Jangan malah tersinggung dan mengusirnya," tambah Elfi Simamora.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index