Kanwil Kemenkum Riau Bentuk 1.862 Posbankum Gratis di Seluruh Desa, Segera Beroperasi!

Senin, 29 September 2025 | 14:32:37 WIB
Rudy menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

PEKANBARU (RiauInfo) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau mencetak rekor luar biasa. Dalam waktu dua bulan, mereka berhasil merampungkan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) gratis yang tersebar di seluruh desa se-Provinsi Riau. Inisiatif strategis ini menjadi langkah proaktif pemerintah untuk memastikan akses keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di pelosok. Kehadiran pos-pos ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan melalui jalur musyawarah, sebelum berlanjut ke ranah pidana.

Keberhasilan pembentukan ribuan Posbankum ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam acara coffee morning bersama awak media di kantornya, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9). Rudy menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan jumlah yang mencapai 1.862, hampir setiap desa di Riau kini memiliki titik layanan hukum gratis yang bisa diakses dengan mudah oleh warganya.

Dalam waktu dekat, program ini dijadwalkan akan segera diluncurkan secara resmi. Acara launching ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Gubernur Riau, sebagai penanda dimulainya operasional Posbankum. Rudy menambahkan, peluncuran ini sangat penting karena akan menjadi momentum bersejarah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan pemberian layanan hukum yang merata di Bumi Lancang Kuning.

Sebelum Posbankum ini diresmikan, Kanwil Kemenkumham Riau tengah mempersiapkan langkah krusial berikutnya, yaitu memberikan pelatihan intensif kepada para paralegal yang akan bertugas di setiap pos. Rudy menjelaskan bahwa satu Posbankum akan diisi oleh dua orang paralegal. Artinya, ada sekitar 3.600 paralegal yang akan mendapatkan pembekalan khusus sebelum terjun ke lapangan. Pelatihan ini diharapkan dapat rampung dalam waktu satu bulan ke depan, sehingga saat launching, para paralegal sudah siap dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Para paralegal ini memiliki peran yang sangat vital. Mereka adalah mediator pertama yang akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum ringan. Tugas utama mereka adalah menjadi jembatan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan keluar melalui musyawarah. Dengan mengedepankan budaya lokal dan kearifan nenek moyang, program ini diharapkan dapat menekan angka kasus pidana yang sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Rudy menegaskan bahwa fokus utama dari Posbankum adalah untuk mengembalikan budaya leluhur, di mana setiap masalah kecil dapat diselesaikan dengan cara mufakat. "Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah," ujar Rudy. Filosofi ini sangat relevan mengingat tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Banyak kasus sederhana yang bisa diselesaikan dengan damai jika ada mediasi yang tepat.

Posbankum diharapkan bisa menjadi solusi efektif bagi masyarakat untuk menghindari proses hukum formal yang rumit, mahal, dan memakan waktu. Rudy menambahkan, "Tapi dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak." Konsep ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, di mana kedua belah pihak bisa sama-sama mencari titik temu tanpa harus saling berhadapan di ranah hukum pidana. Ini juga menjadi langkah pencegahan yang efektif agar masalah kecil tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Terkait dengan perekrutan, para paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum akan dipilih langsung oleh pejabat di tingkat desa. Hal ini memastikan bahwa orang yang terpilih benar-benar memahami karakteristik dan persoalan yang ada di desa mereka. Rudy menjelaskan bahwa para paralegal ini tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik juga bisa menjadi kandidat yang ideal. Fokusnya adalah pada kecakapan interpersonal dan kemampuan bernegosiasi, bukan hanya pada penguasaan teori hukum.

Menyadari pentingnya peran para paralegal, Kanwil Kemenkumham Riau juga sedang berupaya agar mereka bisa mendapatkan insentif atau honorarium. Rudy menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk mengalokasikan dana desa guna membiayai honor para paralegal. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk mengeksplorasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pendanaan tambahan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan kesejahteraan para paralegal yang telah berdedikasi.

Rudy berharap pemerintah setempat dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah honorarium ini. "Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para paralegal," jelasnya. Upaya ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau tidak hanya dalam membentuk program, tetapi juga dalam memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat Riau kini memiliki media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke aparat penegak hukum. Layanan ini digadang-gadang sebagai "akses keadilan" bagi masyarakat. Hal ini menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang selama ini mungkin kesulitan atau takut untuk mencari bantuan hukum karena faktor biaya atau jarak.

"Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat access to justice ketika mendapat permasalahan hukum," tukas Rudy. Yang paling penting, layanan yang diberikan oleh Posbankum ini tidak dipungut biaya alias gratis. Konsep ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana akses terhadap layanan hukum menjadi salah satu pilar utamanya.

Keberadaan ribuan Posbankum ini juga berpotensi menciptakan efek domino positif. Selain menyelesaikan masalah hukum, program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya paralegal di setiap desa, informasi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum dapat disebarluaskan dengan lebih efektif. Masyarakat akan lebih paham mengenai batasan-batasan hukum dan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan konflik.

Dalam konteks yang lebih luas, inisiatif ini juga dapat mengurangi beban kerja aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Dengan banyaknya kasus kecil yang bisa diselesaikan di tingkat desa, fokus aparat penegak hukum bisa dialihkan ke kasus-kasus yang lebih serius dan kompleks. Ini adalah salah satu bentuk efisiensi sistem peradilan yang sangat dibutuhkan.

Secara tidak langsung, program ini juga menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Posbankum menciptakan ruang dialog yang konstruktif dan mengurangi potensi ketegangan sosial yang dipicu oleh konflik hukum. Masyarakat merasa lebih diperhatikan dan didengar, sehingga tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga hukum juga akan meningkat.

Kesuksesan Kanwil Kemenkumham Riau dalam merampungkan 1.862 Posbankum dalam waktu singkat ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan sinergi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh jajaran. Program ini bisa menjadi model percontohan bagi provinsi lain di Indonesia. Dengan adanya ribuan Posbankum yang siap beroperasi, Riau kini selangkah lebih maju dalam mewujudkan keadilan yang merata.

Masyarakat Riau kini memiliki harapan baru. Mereka tidak lagi harus khawatir jika menghadapi persoalan hukum ringan. Dengan adanya paralegal di desa mereka, solusi bisa dicari dengan musyawarah, tanpa biaya, dan dengan pendekatan yang ramah. Ini adalah layanan hukum yang benar-benar pro-rakyat. Keberadaan Posbankum adalah cerminan dari komitmen untuk menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menciptakan masalah baru.

Di akhir sesi, Rudy berharap dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, agar program ini dapat berjalan sukses dan membawa manfaat maksimal bagi semua. "Pelayanan ini tidak ada tarifnya," tegas Rudy, menekankan bahwa spirit dari program ini adalah pengabdian dan pelayanan tulus kepada masyarakat. Ini adalah langkah nyata menuju Riau yang lebih adil dan damai.

 

Terkini