Zulkarnain Nurdin: Kita Terima, Karena Riau Taat Azas

PEKANBARU (RiauInfo)-Selaku Anggota DPRD Riau, H Zulkarnain Nurdin,SH,MH sangat menyesalkan Peraturan Daerah Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla) yang telah dibuat ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu, semuanya diterima. Karena Riau mentaati azas yang berlaku.

"Memang kewenangan tertinggi menurut Undang-undang kita, yang berhak mengevaluasi Perda adalah Mendagri. Ya kalau Mendagri membatalkannya harus mempunyai jalan keluarnya. Tentu saat ini masyarakat kita yang berada di Pedesaan kecewa," ujar Zulkarnain Nurdin kepada RiauInfodi Kantor DPRD Riau, Senin (3/9). Menurutnya, pembuatan Ranperda Karhutla tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diajukan oleh Gubernur Riau, HM Rusli Zainal SE,MP, eksekutif. Dengan disesuaikan dengan kewenangan undang-undang yang ditetapkan di DPRD Riau. "Dan barulah dalam pembahasan saya akui ada plus-minusnya dari klausul-klausul didalam Ranperda Karhutla tersebut. Kenapa demikian, karena ada aspirasi yang dikeluarkan dari anggota dewan dengan membuat suatu peraturan daerah," katanya. Dari aspirasi-aspirasi yang diserap oleh anggota dewan. Jadi ada beberapa perubahan terhadap klausul-klausul dalam suatu Ranperda. "Nah, hal itu bisa berganti dengan persetujuan dewan melalui rapat paripurna da pendapat akhir fraksi. Akihrnya Perda Karhutla tersebut diajukan ke Mendagri untuk dievaluasi," jelasnya. "Saya akui dari dulu Perda Karhutla ini sangat dilematis. Kita ambil saja hikmah dari semua ini. Yang terpenting saya berharap pemerintah pusat maupun provinsi harus sungguh-sungguh memperhatikan masalah ini. Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja,"pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index