WARGA MERASA DIPERSULIT Biaya Pengurusan KTP Naik, Syarat Juga Bertambah

PEKANBARU (RiauInfo) - Warga Pekanbaru makin merasa dipersulit saja untuk mendapatkan kartu tanpa penduduk (KPT). Pasalnya selain biaya pengurusan naik dari Rp6.500 menjadi Rp13.000, syarat pengurusannya juga bertambah banyak yakni harus melampirkan akte kelahiran. 

Hal ini jelas sangat memberatkan warga yang akan mengurus KTPnya. "Tidak hanya biaya pengurusannya saja yang bertambah mahal, syarat-syaratnya juga bertambah banyak. Kalau begini pasti banyak orang enggan mengurus KTP," ungkap Ny Anis, warga Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru. Dia mengatakan, Pemko Pekanbaru telah mewajibkan seluruh warganya memiliki KTP dengan melakukan razia KTP. Tapi kenyataannya untuk mendapatkan KTP dipersulit dengan menaikkan biaya urus dan memperbanyak syaratnya. "Ini jelas sangat kontradiktif," tambahnya. Menanggapi hal itu, Kepala Distarduk Kota Pekanbaru, Drs M Nur MBS mengatakan soal besarnya biaya pengurusan KTP, itu tidak bisa dotoleris lagi karena sudah ada di Perda. Sedangkan syarat akte kelahiran bukan untuk mengurus KTP, tapi untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Pesyaratan itu, menurut dia, selain karena ketentuan undang-undang yang diterjemahkan melalui Perda, juga untuk data base kependudukan. "Kita tentunya tidak mengharapkan sama sekali persyaratan tersebut akan menjadi penghambat," jelasnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index