Tiga Oknum Satpol PP Dibebastugaskan

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu, ternyata hingga kini belum ada kejelasan sangsi apa yang akan diberikan.

Menurut Kepala kantor Satpol PP Alizar, belum bisa menjatuhkan sanksi tegas kepada BS, MH dan ZR, karena masih menunggu pengakuan korban. "Sementara korban sendiri hingga sekarang setelah beberapa kali kita panggil, namun tidak pernah datang", kata Alizar kepada Wartawan. Selain itu, pihaknya (Satpol PP, red) juga telah mendatangi rumah korban, tapi tidak ada yang membukakan pintu. Menurutnya, mungkin saja mereka telah trauma atas kejadian kemarin. Ketika ditanyakan apakah ketakutan korban dalam memberikan sanksi karena telah diintimidasi oleh oknum Satpol PP bersangkutan, Alizar tidak menampikkan itu ada. Hanya saja, katanya, kalau korban merasa dirugikan apa salahnya langsung melapor. "Buat apa takut kalau mereka tidak bersalah. Bagaimanapun, kita akan melindungi mereka,"sebutnya. Sementara menunggu si korban memberikan saksi, ketiga oknum Satpol PP itu tidak dibenarkan menjalankan tugas di lapangan. Mereka kita standby kan di Kantor. Sampai kapan sanksi yang cukup ringan itu diberikan kepada Pegawai yang bertatus tidak tetap itu, Alizar mengatakan sampai ada pengakuan dari korban." Kalau nanti korban benar-benar mengaku diperas oleh petugas, kita langsung serahkan ke Pimpinan. Apakah diberhentikan, itu kita serahkan kepada pimpinan, dalam hal ini adalah walikota, jelasnya dengan tegas. Kejadian yang memalukan ini Satpol PP ini, menurut Alizar memang sebuah pengalaman pahit. Agar kejadian ini tidak terjadi lagi, Alizar meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama. Kalau memang ada anggota Satpol yang melakukan tindakan yang melanggar aturan, silahkan laporkan ke Kantor Satpol PP. Kalau memang ada razia, tolong cek surat perintah tugas mereka. Kalau tidak ada bearti razia yang mereka lakukan ilegal," ungkapnya kepada wartawan. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index