Tanpa NPWP, Orang Riau Tetap Bebas Fiskal

PEKANBARU (RiauInfo) - Ini menjadi berita baik bagi masyarakat Riau yang selalu berpergian ke Malaysia, Singapura atau Thailand. Setelah pemerintah mengharuskan seluruh orang Indonesia yang belum memiliki NPWP harus membayar fiskal jika bepergian ke luar negeri, dalam waktu dekat ini akan akan terbit lagi aturan baru. 

Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa masyarakat Riau yang tidak memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal bila bepergian ke ketiga negara itu. Ini artinya berlaku kembali peraturan lama yang membebaskan biaya fiskal bagi masyarakat Riau yang berpergian ke Malaysia, Singapura dan Thailand. "Dalam waktu dekat ini akan keluar peraturan baru berupa surat edaran dari Dirjen Pajak yang menginstruksikan pembebasan fiskal bagi masyarakat Riau yang akan berpergian ke Malaysia, Singapura dan Thailand," ungkap Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Suprato kepada wartawan di Pekanbaru. Dia menyebutkan, peraturan baru itu dibuat terkait adanya ratifikasi Indonesia dengan ketiga negara tetangga tersebut. Ratifikasi ini merupakan kerjasama yang telah dijalin Indonesia bebeapa waktu lalu yang dikenal dengan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) dan Singapura-Johor-Riau (Sijori). Selain itu, menurut dia, terkait pula dengan permintaan Kadin yang berharap masyarakat Riau dibebaskan dari biaya fiskal mengingat sangat eratnya hubungan sosial, eonomi dan pendidikan diantara masyarakat Riau dengan negara-negara tetangga tersebut. Suprapto menyebutkan pembebasan fiskal itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat Riau saja, tapi provinsi lainnya yang juga terlibat dalam perjanjian kerjasama antar negara itu juga dibebaskan, yakni Sumatera Utara, Nagroe Aceh Darusalam dan Kepulauan Riau.(ad)
 

Berita Lainnya

Index