Sudahkah Retribusi Saat 'Ini Sesuai Dengan Perundang-undangan?

20 BENGKALIS (RiauInfo)-Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan, selain retribusi yang memang diamanahkan perundangan-undangan, seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pemkab Bengkalis tidak dipungut biaya satu rupiah pun. “Kecuali retribusi, apapun pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan Pemkab Bengkalis, seluruhnya gratis. Tidak ada biaya apapun. Laporkan, akan saya tegas setiap pegawai Pemkab Bengkalis yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengurus pelayanan perizinan atau nonperizinan.”, tegas Herliyan. Penegasan ini disampaikan Herliyan menjawab pertanyaan seorang mahasiswi pasa sesi Tanya jawab saat acara pemberian beasiswa untuk mahasiswa anak tempatan, mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Ballroom Surya Hotel, Selasa (24/12/2012) malam lalu. Untuk itu, Herliyan berharap masyarakat langsung mengurusnya sendiri. Tidak menggunakan jasa pihak lain. Kalau menggunakan jasa lain, katanya, pastilah ada biaya yang dimintanya. Sebagai contoh, minimal biaya untuk beli bensin. “Jika mengurus sendiri saya jamin tidak ada biaya apapun yang harus dibayarkan masyarakat atas pelayanan yang diberikan Pemkab Bengkalis. Laporkan kalau ada yang memungut bayaran. Jika terbukti,  saya tidak segan mengambil tindakan tegas. Termasuk memberikan sanksi terberat sekalipun", ulang Herliyan. Saat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis H Herman Sani membuka sesi tanya jawab usai acara menyerahkan beasiswa, seorang mahasiswi STAI Hubulwathan Duri mengkritisi sambutan Herliyan. Dalam salah satu bagian sambutannya, Herliyan memang mengatakan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non peizinan di Pemkab Bengkalis gratis. “Tadi disampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan Pemkab Bengkalis semuanya gratis.  Namun dalam kenyataannya ketika masyarakat mengurus Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat menyurat lainnya masih dipungut biaya. Tolong dan Bapak Bupati pasti bisa menjawabnya”, tanya mahasiswi tersebut. Pertanyaan inilah yang dijawab Herliyan.  “Catat nama pejabat yang melakukan pungli tersebut. Kalau dia kepala desa atau lurah dari desa atau keurahan mana. Kalau dia camat dari kecamatan mana. Demikian pula pegawai yang lainnya. Tak perlu takut untuk melaporkannya pada saya. Apalagi mahasiswa seorang mahasiswa”, pesan Herliyan. Di bagian lain Herliyan berharap, dalam memohon pelayanan kepada aparatur di jajaran Pemkab Bengkalis, masyarakat hendaknya mengikuti dan memenuhi segala ketentuan. Sebagai contoh, imbuh Herliyan, kalau memang sesuai ketentuan sesuatu yang dimohon itu penyelesaiannya tiga hari kerja, jangan diminta mesti selesai dalam satu hari. “Keinginan-keinginan masyarakat yang seperti ini juga tidak baik”, pesan Herliyan sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.

Berita Lainnya

Index