Sri Wahyuni Ajukan Gugatan Untuk KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Sri Wahyuni seorang bakal calon gubernur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilkada Riau, memastikan diri mengajukan gugatan untuk KPU Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/07) ini.

"Hari ini kita akan resmi mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru bersmaan dengan kehadiran pengacara saya Adri SH MH yang saat ini telah berada di Pekanbaru. Kita akan datang ke PN Pekanbaru sekitar pukul 11.00 WIB ini,"ungkap Sri Wahyuni kepada RiauInfo, di Pekanbaru. Menurut Sri, tindakannya mengambil jalur hukum ini untuk membuktikan bahwa yang salah dalam proses pencalonan gubernur Riau, khususnya perseorangan di Pilkada 2008 ini adalah KPU Riau. Sehingga Pilkada tahun ini bisa dibatalkan dan diulang dari nol kembali. Selain 4 pengacara, Sri Wahyuni juga sengaja mengundang seorang profesor ahli hukum publik dari Jerman yang berminat memonitoring keadaan hukum di Indonesia, khusunya di Pilkada Riau 2008 ini. Menurut Sri, profesor tersebut adalah rekan kuliahnya di University of Bremen Jerman yang telah datang hari ini di Pekanbaru. Sementara itu, anggota KPU Riau tetap dengan pendiriannya akan melayani tuntutan tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index