Sekolah Duluan Libur Tiga Hari

PEKANBARU (RiauInfo) – Khusus Riau, hari libur bagi siswa sekolah duluan masuk tiga hari dibanding masa libur PNS. Pasalnya berdasar hasil keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Kanwil Depag Riau, anak sekolah lebih awal libur dibanding PNS yakni pada tanggal 8 Oktober 2007. Sedang bagi PNS, hari libur dimulai pada tanggal 12 Oktober 2007. Namun kegiatan masuk bagi sekolah dan kerja bagi PNS sama pada 22 Oktober 2007 mendatang.

“Sesuai keputusan bersama pada dua instansi terkait, maka hari libur lebaran bagi anak sekolah, dimulai pada tanggal 8 Oktober,” sebut kabag Tata Usaha, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Drs.Makrum, kepada RiauInfo, Rabu (3/10) di Pekanbaru. Menurut Makrum, surat keputusan itu beromor: 1900.a/KPTS/KEP/2007 dan nomor: 262 tahun 2007 tentang kelender pendidikan, hari belajar sekolah/madrasah dan hari libur bagi satuan pendidikan, maka telah diputuskan penetapan hari libur lebaran bagi sekolah/madrasah akan dimulai pada tanggal 8 Oktober 2007 hingga 20 Oktober 2007, dengan kata lain hari libur bagi anak sekolah berjumlah dua pekan. “Libur lebaran (Idul Fitri) bagi anak sekolah sudah termasuk hari libur bersama. sementara proses belajar mengajar akan kembali dilakukan tangal 22 Oktober 2007,” tegas Makrum. Dalam surat keputusan tentang hari libur lebaran bagi anak sekolah tercatat berlaku untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK)/Taman kanan-kanak Luar Biasa (TKLB), Raudhatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Menengah Aliyah Kejuruan (MAK) baik berstatus negeri maupun swasta dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan kanwil Depag Provinsi Riau. Makrum menekankan, semua pihak sekolah agar memberikan pengarahan tentang hari libur tersebut, dan apabila keputusan ini tetap dilanggar, diharap pihak sekolah memberi sangsi kepada anak didiknya, termasuk para guru. ”Surat keputusan ini telah kita edarkan ke seluruh pihak terkait se kabupaten/kota Provinsi Riau,” tegas Makrum.(Surya)


Berita Lainnya

Index