Sejumlah Kab/Kota di Riau Belum Memiliki UMK Baru

PEKANBARU (RiauInfo) - Ternyata dari 11 kabupaten/kota yang ada di Riau, baru 4 diantaranya yang telah memiliki Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) yang baru. Sedangkan tujuh lainnya sampai kini belum menetapkan UMK, termasuk Kota Pekanbaru. 
Menurut data yang diperoleh RiauInfo, Selasa (22/5) dari Dinas Tenaga Kerja Riau diketahui empat kabupaten/kota yang telah memiliki UMK tersebut yakni Dumai dengan UMK sebesar Rp812.650, Indragiri Hulu sebesar Rp 760.000, Rokan Hulu sebesar Rp 790.000, dan Pelalawan. Sedangkan tujuh lainnya, termasuk Pekanbaru sampai saat ini belum menetapkan UMK yang barunya. Khusus untuk kota Pekanbaru, UMK-nya berpedoman pasda Upah Minimum Provinsi. Jadi besarnya UMK Pekanbaru disamakan dengan UMP yang telah ditetapkan. Namun begitu ada pula kabupaten/kota yang belum memiliki UMK terpaksa menpedomani kabupaten/kota lainnya. Misalnya saja Kabupaten Rokan Hilir mengacu pada Dumai, dan Indragiri Hilir mengacu pada Inhu yang telah memiliki UMK sendiri. UMK yang telah ditetapkan masing-masing kabupaten/kota ini tidak seluruh sektor bisa menggunakannya. Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengacu pada UMK tersebut. misalnya sektor migas, perkebunan dan perkayuan. Sebab untuk ketiga sektor ini, nilai upahnya lebih besar dibandingkan UMK yang telah ditetapkan.(Ad)

Berita Lainnya

Index