Sarbumusi: Minimal, UMK Pekanbaru Rp 1,2 Juta

PEKANBARU (RiauInfo) - Upah Munium Kota (UMK) Kota Pekanbaru saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh dewan pengupahan kota Pekanbaru. karena UMK Rp8,25 ribu sudah tidak sesuai lagi utuk diterapkan saat ini. 

Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Pekanbaru, Umrah M Thayib, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, untuk UMK kota Pekanbaru minimal Rp.1,2 juta. Hal tersebut dinilai baru dapat sebanding dengan kebutuhan hidup di Kota Pekanbaru saat ini. Sementara itu Ketua komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD Pekanbaru, M Fadri AR, ditempat terpisah juga mengatakan, UMK Rp.8,25 ribu sudah sangat tidak sesuai untuk masyarakat kota Pekanbaru. Karena menurutnya, tingkat pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan yang meningkat lebih dari 8 persen merupkan tingkat kebutuhan ekonomi yang tertinggi di Sumatera. ”Untuk penetapan UMK Pekanbaru dengan kisaran minimal Rp 1 juta perbulan merupakan nilai yang sangat wajar dan rasional. Namun demikian agar tidak ada rasa keberatan di kalangan pengusaha, maka ini juga tetap harus didudukkan dengan pera pengusaha yang ada di kota ini,” ucap Fadri. Mengenai penetapan UMK minimal Rp1 juta tersebut karena memang kebutuhan masyarakat kota Pekanbaru cukup tinggi. Selain itu pertimbangan tersebut juga berdasarkan karena Pekanbaru merupakan ibu kota Provinsi Riau dan harus lebih besar dari UMR atau propinsi. “Penetapan UMK Pekanbaru ini benar-benar dikaji berdasarkan penetapan yang realistis berdasarkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat kota Pekanbaru,” harap Fadri. Pengusaha Tak Profesional  Kembali ke Sarbumusi, sehubungan dengan krisisi global yang terjadi baru-baru ini dan masih berjalan hingga saat ini, bukan alasan bagi perusahaan untuk merumahkan karyawannya tampa ada persiapan pesangon dan sebagainya. ”Perusahaan yang prosefesional itu sudah memiliki anggaran yang telah disiapkan untuk mengantisipasi kondisi krisis seperti saat ini,” ungkapnya Umrah. Untuk itu, krisis global yang memaksa beberapa perusahaan harus merumahkan karyawannya atau bahkan menutup perusahaan sementara waktu, bukan alasan untuk tidak memberikan pesangon atau tunjangan kepada karyawan. Karena situasi krisis sebelumnya telah dipertimbangkan oleh perusahaan sejak awal. ”Saat mereka meraup keuntungan besar jarang sekali ada yang memberikan bonus pada karyawannya, sementara saat krisis yang baru saja terjadi langsung mau merumahkan karyawan tampa solusi yang jelas,” ucapnya kecewa. Karena itu, ia berharap agar pemasalahan tersebut benar-benar tidak menjadikan karyawan yang selama ini telah mengabdikan diri diperusahaan, dibuang begitu saja tampa memperhatikan kesejahteraan mereka. Perusahaan harus memenuhi hak yang layak diterima oleh karyawan mereka. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index