Rabu Pagi, PAW Anggota DPRD Bengkalis Dilantik

PEKANBARU (RiauInfo) - Sesuai undangan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rabu pagi (14/1), empat anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), akan diambil sumpah/janji. 

Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, yang dikonfirmasi melelui telepon genggamnya, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam undangan tertanggal 12 Januari 2009 itu yang langsung ditandatangani Ketua DPRD H Riza Pahlefi itu, acara pengambilan sumpah/janji empat anggota DPRD PAW itu, akan dimulai pukul 10.00 Wib. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Jln Antara Bengkalis. “Pengambilan sumpah/janji tersebut akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2004-2009,” kata Johan yang juga mendapat undangan untuk menghadiri acara tersebut. Keeampat anggota DPRD Bengkalis tersebut adalah Basri, Yasin Mustofa, Oce Saputra Rahman Karya dan Bujang S. Basri dan Yasin dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara Oce dan Bujang dari Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Amanat Nasional. Jika Basri merupakan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan H Syarwan Antoni, Yasin adalah pengganti M Tofikurrahman. Sementara Oce dan Bujang, pengganti dari H Azmi RF dan Irwansyah. Syarwan, Tofikurrahman, Azmi dan Irwansyah, resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, terhitung sejak 22 Desember 2008 lalu. Mereka resmi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Bengkalis melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Riau. SK tersebut ditandatangani HM Rusli Zainal. “Dengan keluarnya SK ubernur ini, maka secara yuridis formal, segala hak dan kewajiban masing-masing anggota dewan yang bersangkutan, dinyatakan gugur,” kata Sekretaris DPRD Bengkalis, H Sazaly Sulung. Dikatakan mantan camat Bengkalis ini, SK pemberhentian dari Gubernur Riau itu, selain diterima pihaknya, juga turut ditembuskan ke masing-masing Partai Politik (Parpol) asal dewan yang bersangkutan. Untuk Irwansyah, kata Sazaly , SK pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1981/XII/2008. Sedangkan PAW-nya diangkat Bujang. Pemberhentian Sarwan dan Tofikurrahman, SK pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1982 dan 1983/XII/2008 dengan PAW-nya Basri dan Yasin. Sedangkan Azmi, pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1984/XII/2008, dengan PAW-nya Oce. “Keempat anggota DPRD Bengkalis PAW ini, menjabat sebagai anggota dewan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji,” kata Sazaly, belum lama ini.(ad)
 

Berita Lainnya

Index