PROTES RIAU DIDENGAR Marie Elka Pangestu Akhirnya Tunda Pemberlakuan Permendag 44/2008

PEKANBARU (RiauInfo) - Protes yang dilancarkan pemerintah Riau terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No.44 tahun 2008 yang tidak menetapkan satupun pelabuhan di Riau sebagai pelabuhan impor 5 produk penting, ternyata didengarkan juga oleh pemerintah pusaat. 

Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu akhirnya menunda pemberlakuan Permendag tersebut yang seharusnya diberlakukan 15 Desember 2008 menjadi 1 Februari 2009. Kepastian penangguhan Permendag itu diungkapkan Kepala Dinas Perindag Riau Tiolina Panggaribuan. Tiolina menyebutkan, Mendag Marie Elka Pangestu telah mengeluarkan Permendag nomor 52 mengenai penangguhan pemberlakuan Permedag Nomor 44 sampai 1 Februari 2009 mendatang. Penanggugan itu selain disebabkan adanya protes dari Riau, juga disebabkan adanya masalah teknik berupa belum seluruh importir di Indonesia terdaftar.(ad)

Berita Lainnya

Index