“Kami takkan mengeluarkan SP3 bagi semua kasus, selama telah terbukti unsur pidananya, dan akan terus berusaha untuk menemukan bukti dan alat bukti yang bisa menjerat oknum pelaku tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat,” tegas AKBP Tarmizi.
Keseriusan ini menanggapi banyaknya pemberitaan miring terkait dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang banyak dilaporkan masyarakat, namun tak pernah jelas tindak lanjutnya.
“Banyak pengaduan masyarakat yang tidak disertai bukti yang cukup bagi kami untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga kami harus menunggu bukti baru. Hal ini baru terjadi di tingkat penyidikan,” katanya.
Belum lagi dalam proses pelimpahan perkara yang diatur dalam KUHAP, seringkali pihak penyidik harus menerima kembali berkas dari Jaksa dalam bentuk P-18 atau P-19, dengan kata lain masih ada bukti yang diperlukan.
“Kami harap masyarakat juga harus maklum, karena dalam pengungkapan kasus korupsi kami dari kepolisian selaku penyidik tak bisa lepas dari norma KUHAP,” katanya. (yuk)
Polda Berjanji Takkan Keluarkan SP3
Kiki
Rabu, 16 Mei 2007 - 09:23:34 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum