Polda Berjanji Takkan Keluarkan SP3

PEKANBARU (RiauInfo) – Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi melalui Kasat III Dirreskrim Polda Riau AKBP Tarmizi berjanji takkan pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam semua kasus korupsi, Rabu (16/5) di Mapolda Riau. 
“Kami takkan mengeluarkan SP3 bagi semua kasus, selama telah terbukti unsur pidananya, dan akan terus berusaha untuk menemukan bukti dan alat bukti yang bisa menjerat oknum pelaku tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat,” tegas AKBP Tarmizi. Keseriusan ini menanggapi banyaknya pemberitaan miring terkait dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang banyak dilaporkan masyarakat, namun tak pernah jelas tindak lanjutnya. “Banyak pengaduan masyarakat yang tidak disertai bukti yang cukup bagi kami untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga kami harus menunggu bukti baru. Hal ini baru terjadi di tingkat penyidikan,” katanya. Belum lagi dalam proses pelimpahan perkara yang diatur dalam KUHAP, seringkali pihak penyidik harus menerima kembali berkas dari Jaksa dalam bentuk P-18 atau P-19, dengan kata lain masih ada bukti yang diperlukan. “Kami harap masyarakat juga harus maklum, karena dalam pengungkapan kasus korupsi kami dari kepolisian selaku penyidik tak bisa lepas dari norma KUHAP,” katanya. (yuk)
 

Berita Lainnya

Index