"Kami telah mengedarkan surat ke seluruh Disnaker seluruh kota/kabupaten untuk melakukan pengawasanb pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," ungkap Kepala Disnakertraskep Riau Akmal Js di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, THR itu merupakan hak karyawan yang harus diterimanya, dan sebaliknya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. "Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarnya minimal tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.
Dikatakannya, pembayaran THR ini sudah diatur dalam SK Menakertrans Nomor 4/2004 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya. Sedangkan besarannya tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Akmal menjelaskan, saat ini terdapat lebih kurang 80 ribu perusahaan di Riau yang mempekerjakan lebih kurang 700 ribu karyawan. Bagi perusahaan yang tidak himbauan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.(ad)
Perusahaan Harus Bayar THR Minimal Sepekan Jelang Lebaran
Kiki
Kamis, 10 September 2009 - 05:44:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum