Perusahaan Harus Bayar THR Minimal Sepekan Jelang Lebaran

PEKANBARU (RiauInfo) - Perusahaan yang ada di Riau diingatkan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya minimal sepekan atau tujuh hari menjelang lebaran. Peringatan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau.
"Kami telah mengedarkan surat ke seluruh Disnaker seluruh kota/kabupaten untuk melakukan pengawasanb pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," ungkap Kepala Disnakertraskep Riau Akmal Js di Pekanbaru. Dia menyebutkan, THR itu merupakan hak karyawan yang harus diterimanya, dan sebaliknya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. "Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarnya minimal tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya. Dikatakannya, pembayaran THR ini sudah diatur dalam SK Menakertrans Nomor 4/2004 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya. Sedangkan besarannya tergantung pada masa kerja karyawan yang bersangkutan. Akmal menjelaskan, saat ini terdapat lebih kurang 80 ribu perusahaan di Riau yang mempekerjakan lebih kurang 700 ribu karyawan. Bagi perusahaan yang tidak himbauan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran.(ad)

Berita Lainnya

Index