Perjanjian Kontrak Mesti Dibuat Sesuai Aturan

PEKANBARU (RiauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal, Rabu pagi (10/12) membuka secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penyusunan Kontrak. Pembukaan kegiatan yang diperuntukan bagi pegawai di lingkup Pemkab Bengkalis itu, dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut. 

Dikatakan Syamsurizal, proses pembangunan yang dilaksanakan selama in, telah diatur dalam Kppres No 80/2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan itu, selanjutnya diimplementasikan dalam suatu perjanjian antara pengguna barang dengan penyedia barang dan jasa. “Meskipun demikian, saat ini masih ditemukan adanya perjanjian atau kontrak yang memiliki kelemahan. Dari analisis yang kita lakukan, penyebabnya karena kurang pengetahuan dan pemahaman bagaimana membuat kontrak yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syamsurizal. Karena itu, kata Syamsurizal, bimbingan teknis yang digelar Dinas Kimpraswil tersebut sangat penting. Terutama bagi seorang contract drafter (penyusun kontrak). Karena dalam kegiatan ini, katanya, dapat diperoleh banyak pengetahuan. Mulai dari konsepsi dasar kontrak atau perjanjian sampai dengan hal-hal yang bersifat praktis, seperti mengenai teknik penyusunan kontrak atau perjanjian. "Sebagai seorang yang akan menjadi contract dafter yang profesional, seluruh peserta harus dapat memahami dengan baik segala materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini,” harap Syamsurizal. Dikatakannya, hal ini penting, terutama untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dari kontrak yang dibuat keliru atau tidak sesuai aturan yang ada. “Kita tentunya tidak menginginkan persoalan hukum terjadi di belakang hari akibat penyusunan kontrak atau perjanjian yang tidak benar. Selain itu, jika persoalan hukum itu terjadi, penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi terganggu," pesannya. Sementara itu Kabag Tata Usaha Kimpraswil sela koordinator kegiatan, Yan Pranajaya mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut antara lain, untuk meningkatkan kompetensi para pejabat atau staf yang menangani masalah kontrak atau perjanjian. Sehingga mereka mampu menyusun atau membuat kontrak atau perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bimtek yang berlangsung selama 4 hari tersebut, kata mantan Kabag Perekonomian ini, membahas sejumlah materi, antara lain, tentang hukum kontrak konstruksi. Kemudian, kebijakan jasa konstruski nasional, penyelenggaraan jasa kontruksi nasional dan manajemen kontrak. Selanjutnya, bentuk-bentuk kontrak, administrasi kontrak, aspek keuangan dan perbankan, klaim konstruksi dan alternatif penyelesaian senketa, cara-cara penyusunan kontrak konstruksi, permasalahan sebelum dan sesudah kontrak, terakhir panel diskusi masalah kontrak konstruksi. “Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari lingkungan Pemkab Bengkalis sebanyak 93 orang, Gabungan Asosiasi Jasa Konstruksi 5 orang serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2 orang,” kata Yan. Sedangkan narasumbernya, kata Yan, dari Badan Penyelenggara Konstruksi (BPK-SDM) Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pakar Hukum Bisnis Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.(ad)
 

Berita Lainnya

Index