Pemko Tak Pernah Mengeluarkan Izin Usaha Burung Walet

PEKANBARU (RiauInfo) - Kehadiran tempat-tempat penangkaran burung walet yang menempati gedung-gedung tinggi di Pekanbaru ternyata ilegal. Para pemilik tempat penangkaran burung walet itu sama sekali tidak dilengkapi izin untuk menjalani usaha yang konon sangat menggiurkan itu.

Kabag Perkotaan Pemko Pekanbaru Syafril Nawawi kepada wartawan Jumat (16/11) membenarkan pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk menangkaran burung walet itu. "Tidak satupun izin penangkaran walet dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Bagian Perkotaan," tegasnya. Mungkin karena usaha ini tidak perlu izin, makanya banyak orang melakukan penangkaran burung walet di Pekanbaru. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana sampai ratusan juta rupiah membangun gedung sampai lima lantai untuk tempat penangkaran burung walet tersebut. Syafri mengaku pihaknya cukup sulit melakukan penindakan terhadap usaha penangkaran burunjg walet itu. Tapi kalau penindakannya dilakukan bersama-sama dengan instansi lain tentunya tidak akan sulit lagi. Masalahnya kini, menurut Syafril, Perda yang mengatur penangkaran burung walet itu belum selesai. "Tidak mungkin kita bisa menindak sekarang. Sebab takutnya, ketika penindakan dilakukan, ternyata perda membolehkannya. Makanya kita tunggu perdanya rampung," tambahnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index