Pemkab Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Untuk BUMD

news2352BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria, Senin (10/9) kemarin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis. Hal itu dilakukan Pemkab Bengkalis karena perlunya Perda sebagai pijakan hukum untuk pencairan dana penyertaan modal yang telah dianggarkan di APBD Bengkalis. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Bagus Santoso, Sulaiman mengatakan, krisis ekonomi yang cukup panjang, berimplikasi terhadap perekonomian ekonomi masyarakat. Baik itu di tingkat lokal maupun nasional. “Dampak tersebut sangat dirasakan para pelaku ekonomi atau dunia usaha yang belum mempunyai akar ekonomi yang cukup kuat untuk tumbuh dan berkembang serta mempunyai daya saing yang cukup terhadap pelaku ekonomi lainnya,” jelas Sulaiman. Seiring dengan itu dan semangat desentralisasi, kata Sulaiman, adanya tuntutan, dinamika dan aspirasi masyarakat yang meminta Pemkab Bengkalis untuk dapat menyiapkan segenap tatanan pemerintahan dalam menghadapi masa depan yang penuh dengan tantangan untuk melakukan serangkaian penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, imbuh mantan Kakandep Sosial Bengkalis ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki arti dan peran penting, sehingga diperlukan adanya upaya maksimal dari pemerintah daerah untuk membina dan mendorong agar BUMD terus berkembang. "Tentunya agar BUMD tersebut dapat berkembang seperti yang diharapkan, memerlukan modal atau investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, Pemkab Bengkalis dalam hal ini ikut memberikan bantuan dalam bentuk penyertaan modal ke BUMD tersebut,” terang Sulaiman seraya mengatakan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 173 UU No 32/2004, bahwa Pemerintah Daerah dapat menanamkan modalnya pada BUMD. Ditambahkan Sulaiman, mengingat BUMD memerlukan tambahan dana bagi penyelenggaraan operasionalnya, maka dalam APBD 2007 tercantum dana penyertaan modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), PDAM, dan PT Bank Riau Cab. Bengkalis yang perlu dicairkan. “Akan tetapi, mengingat pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 71 Permendagri No.13 Tahun 2006 dimana setiap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga terlebih dahulu dibentuk Perda, maka hal itu belum dapat dicairkan karena belum ada Perda sebagai payung hukumnya. Oleh sebab itu, tambahnya, hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Bengkalis untuk melakukan penyesuaian dan membuat Perda baru di bidang penyertaan modal bagi perusahaan daerah dan BUMD. (Tony/rls)
 

Berita Lainnya

Index