Pejabat Maju Pemilukada Wajib Mengajukan Pengunduran Diri

PEKANBARU (RiauInfo) - Bagi pejabat yang ikut Pemilukada harus mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Gubernur bukan kepada Bupati/Walikota. Ketentuan ini berlaku bagi sleuruh pejabat baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail kepada wartawan, Kamis (4/03/10). "Ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah, mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur," jelasnya. Zaini mengatakan, jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut atau hanya melakukan pengajuan pengunduran diri ke Bupati/Walikota, maka hal tersebut tidak sah, dan diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak mensahkan pencolonan calon bersangkutan. Ditanya mengenai apakah saat ini sudah ada pejabat yang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur, Zainai menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada yang mengajukan, padahal setidaknya untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini ada tiga orang Sekretaris daerah yang menyatakan maju, diantaranya Sekda Inhu T Razmara, dan Sekda Bengkalis Sulaiman Zakaria. "Kita mintalah kepada mereka yang ikut agar mematuhi aturan tersebut, karena jika nantinya mereka tidak terpilih pada Pemilukada, mereka bisa kembali mengajukan permohonan untuk diangkat kembali yang ditujukan kembali oleh Gubernur," ujarnya.(Surya/pde)
 

Berita Lainnya

Index