Pasang Iklan Reklame, Kesetrum, Dua Pekerja Tersangkut di Billboard

PEKANBARU (RiauInfo) - Ketika memasang reklame Riau Car Wash di Jalan Soekarno Hatta, dua pekerja kesetrum dan tersangkut di puncak billboard yang tinggi sekitar 10 meter. Meski keduanya lepas dari maut, namun masyarakat sempat mengalami kesulitan menolong mereka.
Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos edisi Sabtu (2/5) berjudul "Kesetrum, Nyangkut di Billboard". Harian ini menyebutkan akibat tersangkut itu, tubuh salah seorang korban melepuh akibat terbakar, diantaranya bagian rusuk kiri dan paha kiri kanan. Warga memburuhkan waktu 1 jam untuk menurunkan mereka. Headline Pekanbaru MX hari ini tentang Tim Satuan Narkoba Poltabes Pekanbaru yang berhasil mengerebekan terhadap dua anggota polisi dan pasangan suami istri yang sedang pesta sabu-sabu. Mereka digerebek di rumah pasutri tersebut di Jalan Pembangunan, Payung Sekaki. Berita berjudul "Dua Oknum Polisi Pesta Sabu". Wagubri HR Mambang Mit dimintai keterangannya oleh KPK terjkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Dana Pesangon Pekerja Pemborong (YDPPP) Migas di Depnakertrans untuk Pemprov Riau tahun 2005 menjadi headline Koran Riau hari ini. Berita itu berjudul "Kasus Dana Hibah YDPPP Migas, KPK Mintai Keterangan Wagubri". Dijadikannya Ketua KPK Antasari sebagai tersangka otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur salah satu BUMN menjadi headline sejumlah harian di Pekanbaru hari ini. Tribun Pekanbaru misalnya, dalam berita berjudul "Cinta Segitiga Seret Antasari" disebutkan ketua KPK itu sekarang dinonaktifkan dari jabatannya. Berita yang sama juga jadi headline Metro Riau hari ini berjudul "Ketua KPK Jadi Tersangka". Harian ini menyebutkan Antasari dijadikan tersangka intellectual dader alias otak pembunuhan Nasrudin oleh Kejadung, lembaga yang yang membesarkannya, bukan Mabes Polri yang sudah sebulan menangani kasus ini. Begitu pula Riau Mandiri, headlinenya hari ini juga tentang ditetapkannya Antasari sebagai tersangka pembunuhan. Menariknya, penjelasan penetapan Antasari sebagai tersangka bukan dilakukan oleh Mabes Polri, namun justru disampaikan Kejagung. Berita itu berjudul "Ketua KPK Tersangka Pembunuhan". Harian Riau Pos juga mengangkat berita yang sama sebagai headlinenya. Harian ini menyebutkan seiring dengan ditetapkannya Antasari sebagai tersangka, maka ketua KPK itu dicekal dan diberhentikan sementara oleh presiden. Berita itu diberi judul "Ketua KPK Tersangka Pembunuhan".(ad)

Berita Lainnya

Index