PEKANBARU (RiauInfo) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau menyatakan belum menerima laporan pelanggaran peserta Pemilu 2009 menggunakan rumah ibadah sebagai ajang Kampanye. Pernyataan itu menyusul perayaan Idul Adha 1429 Hijriyah yang rawan sebagai ajang Kampanye bagi Partai Politik. Kebiasaan yang melanggar UU itu tengah menjadi tren bagi sebagian Peserta Pemilu saat ini.
“Sejumlah pasal dalam UU tersebut melarang Kampanye menggunakan Rumah Ibadah seperti mushala, langgar Masjid, Gereja dan lainnya. Panwaslu sendiri telah jauh hari memperingatkan hal tersebut kepada para Caleg atau pun Parpol peserta Pemilu di Riau,”ungkap ketua Pokja Pengawasan Panwaslu Riau Syafrul Rajab kepada RiauInfo, Selasa (9/12) di Pekanbaru.
Panwaslu sendiri menilai perlu peran aktif masyarakat dalam menanggapi prilaku para Caleg yang cenderung memanfaatkan moment keagamaan untuk Kampanye. “Kita optimis kecerdasan masyarakat berpolitik telah memahami prilaku-prilaku yang melanggar UU. Panwaslu berharap peran masyarakat pro aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temukan ke Panwaslu nantinya,”harap Syafrul.(Surya)