NYARIS SELURUH PARTAI TERLIBAT... Panwas: Atribut Sitaan Tidak Bisa Dikembalikan

PEKANBARU (RiauInfo) - Atribut partai dan Calon Legislarif (Caleg) peserta Pemilu yang terjaring dalam penertiban Panwaslu kota Pekanbaru tidak bisa dikembalikan. Pernyataan itu menyusul banyaknya sejumlah Partai dan Caleg mengajukan dan meminta atribut mereka ke Panwaslu Provinsi Riau. 

Sementara, ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Ali Junaedi menegaskan tidak bisa mengembalikan seluruh atribut partai dan Caleg hasil dari penertiban tersebut. Ali menegaskan bahwa barang yang tertangkap penertiban telah menjadi barang bukti bagi Panwaslu Kota Pekanbaru. "Tidak ada prosedur untuk mengembalikan barang-brang atribut kampanye dan Caleg. Semua telah menjadi barang bukti bagi Panwaslu Pekanbaru. Semua partai dan para Caleg sudah mengetahui hal ini. Karena Panwaslu bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum penertiban, Panwaslu kota Pekanbaru bahkan telah melayangkan surat untuk semua partai,"terang Ali Junaedi menjawab RiauInfo, Jumat (26/12/2008) di Pekanbaru. Ali mengatakan hampir seluruh partai peserta pemilu yang terkena penertiban atribut yang berlangsung pada Rabu 24 Desember 2008 tersebut. Panwaslu Pekanbaru mengaku belum menerima permohonan atau permintaan dari semua partai yang terjaring penertiban. "Saya rasa mereka sudah mengetahuinya, karena Panwaslu memberikan surat kepada semua partai sebelum penertiban berlangsung,"ungkap Ali. (Surya)
 

Berita Lainnya

Index