MENYUSUL KEPUTUSAN MK... KPU Cegah Suara Ganda Dengan Tinta

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyusul sahnya penggunaan KTP dan Paspor untuk mencontreng oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada peluang suara ganda dalam Pilpres tersebut. Peluang ini bisa terjadi jika para pemilih yang telah ada di DPT juga akan memilih kembali dengan menggunakan KTP atau Paspor-nya ke TPS lain.
Menjawab hal ini, anggota KPU Riau Edi Sabli menegaskan, peluang pemilih ganda tersebut akan dapat diatasi dengan kekuatan tinta yang wajib diberikan kepada jari para pemilih setelah menggunakan hak suaranya di TPS. "Selain jadwal pemilih yang terdaftar di DPT dengan pemilih menggunakan KTP-nya berbeda, KPU juga menginstruksikan kepada petugas agar benar-benar mencatat dan memastikan tinta itu digunakan kepada para pemilih di setiap TPS,"ungkap Edi Sabli kepada RiauInfo, Selasa (7/7/09) di Pekanbaru. Dari keputusan MK tersebut, KPU juga yakin dengan adanya perbedaan jadwal antara pemilih dari DPT dengan pemilih melalui KTP merupakan kekuatan untuk mencegah suara ganda tersebut. Menurut Edi Sabli, pemilih dari DPT dijadwalkan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sementara, pemilih dengan registrasi KTP dijadwalkan hanya dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB. "Jika para pemilih telat datang dari jadwalnya, maka petugas tidak akan melayani lagi untuk pemungutan suara. Karena setelah pukul 13.00 WIB agendanya adalah penghitungan suara di TPS,"ujar Edi Sably.(Surya)

Berita Lainnya

Index