Masyarakat Pulau Padang ‘Haramkan’ Bergabung ke Kepulauan Meranti

PEKANBARU (RiauInfo) -Jum’at, 19 Desember 2008 lalu, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Belum genap sebulan UU yang dibentuk atas hak inisiatif DPR RI itu disahkan, muncul gejolak. 

Masyarakat pulau Padang Kecamatan Merbau yang termasuk salah satu wilayah kecamatan dalam tergabung dalam kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk itu, dengan tegas menyatakan menolak. “Kami haramkan dan sampai kapanpun kami tidak akan mau bergabung dengan Kabupaten Kepulauan Meranti. Bengkals Yes, Meranti No.” Begitulah beberapa penggal kalimat yang mereka teriakan secara bersama-sama. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah spanduk yang maksud isinya sama. “Seluruh masyarakat Pulau Padang Ingin Tetap Bergabung Dengan Kabupaten Bengkalis”. “Kami Bukan Kelinci Percobaan”. Meranti = Merbau, Rangsang, Tebing Tinggi. Bukan Pulau Padang”. Termasuk spanduk yang berisi tanda tangan penolakan mereka. Baik dalam bentuk orasi maupun tulisan dalam spanduk, hal itu disampaikan sekitar 400 warga Pulau Padang, ketika melakukan demontrasi di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (7/1). Kedatangan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Pulau Padang (FKPMP3) itu disambut Wakil Bupati Bengkalis, H Normansyah Abdul Wahab. Turut mendampingi Norman menerima aspirasi perwakilan masyarakat dari 13 desa dan 1 kelurahan di Pulau Padang itu, Kabag Ops Polres Bengkalis Nur Arsyad Siregar, Asisten I H Burhanuddin, Asisten II H Mukhlis, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat H Rospian, Kabag Hukum Maryansyah Oemar, Kabag Umum H Kamaruddin AR dan Kabag Humas Johansyah Syafri. Kepada Norman, sejumlah perwakilan FKPMP3 secara langsung juga menyampaikan tekab bulat mereka untuk tidak mau bergabung dengan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Pak Wakil Bupati, kami warga Pulau Padang tetap bergabung dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar sejumlah perwakilan. Usai diterima di depan teras Kantor Bupati, sekitar 30 orang perwakilan FKPMP3 diterima Norman di ruang rapat lantai II. Pada kesempatan itu, salah seorang tokoh FKPMP3 menyampaikan dokumen peryataan dan tanda tangan dari perwakilan RT dari seluruh desa/kelurahan di Pulau Padang. “Dalam dokumen ini, masing-masing RT di seluruh desa/kelurahan diwakili 15 orang. Tolong sampaikan aspirasi kami ini ke Presiden, Mendagri dan DPR RI,” ujar salah seorang perwakilan sebelum menyerahkan berkas tersebut kepada Norman. Berkenaan dengan aspirasi FKPMP3 itu, Norman berjanji akan membantu menyampaikan. “Insya Allah, dalam kesempatan pertama, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pulau Padang ini, akan kita sampaikan kepada pihak terkait,” janji Norman. Selain itu, Norman juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Bupati Bengkalis tidak pernah memberikan persetujuan terjadinya pemekaran Kabupaen Bengkalis. Mengenai posisi Pemkab Bengkalis, Norman mengatakan tidak dapat berbuatnya dengan telah disahkan UU tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Pemkab Bengkalis akan mematuhi ketentuan pemerintah pusat, apalagi jika nantinya UU itu telah diundangkan. Namun demikian, sebagai pribadi, Norman menyarankan agar FKPMP3 untuk melakukan upaya hukum. Misalnya, melalui Mahkamah Konsitusi. “Jangan melakukan tindakan yang anarkis,” pesan Norman.(ad)

Berita Lainnya

Index