Mambang Mit: PNS Dituntut Bersikap Netral

PEKANBARU (RiauInfo) - Pegawai Negeri Sipil diminta bersikap netral dalam kancah politik. Khussnya PNS Riau pada Pilkada 2008 mendatang. Menyadari akan posisi dan kedudukan yang strategis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam menghadapi Pilkada mendatang dituntut sikap netralitas yang tetap mendukung sifat profesionalisme sebagai aparatur.

Sikap netral adalah tiadak memihak pada parpol tertentu, namun wajib menggunakan hak pilih dalam Pemilu/Pilkada sesuai hati nuraninya. Sedang jika ada PNS ingin menerjunkan diri dalam Parpol atau Pilkada maka ketentuannya mesti dijalankan menurut UU no.43 tahun 1999 tentang status PNS dalam politik. Sekretaris Daerah Provinsi Riau HR Mambang Mit mengatakan hal itu, saat menjadi pembicara pada acara Forum Diskusi Poltik Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2008 di Hotel Indrapura Pekanbaru, Selasa (21/8). Menurut Mambang, sikap netralitas PNS tercermin dalam perilaku yang tidak memihak salah satu kontestan partai poltik. Hal ini penting guna menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai negeri serta dapat memusatkan serta perhatian, pemikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan. PNS sebagai salah satu komponen masyarakat terdidik yang menjadi panutan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang pelaksanaan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003. Tugas dan tanggung jawab PNS dalam mensukeskan Pemilu salah satunya adalah dengan memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya secara benar dan cermat dalam pemilu. Mambang Mit juga menyebutkan, PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. "Dalam kedudukan tersebut, Pegawai Negri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan tertentu, pribadi, golongan maupun kelompok tertentu," kata Mambang Mit. Dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat kata Mambang Mit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berlaku adil dan netral terhadap semua golongan, sehingga tidak terjadi adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif.(Surya)

Berita Lainnya

Index