Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Pembahasan RTRK

PEKANBARU (RiauInfo) - Pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru selalu mengalami peningkatan sekitar 35 hingga 40 persen pertahunya, sehingga perda nomor 4 tahun 2003 tentang Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) tisdak lagi sebandung dengan pembangunan Kota Pekanbaru yang semakin pesat.

Hal itu dikatakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah MM, usai rapat Paripurna Selasa (10/6) di balai Payung Sekaki. Jika Ranperda RUTRK ini tidak segera direvisi otomatis lahan pertaian di Kota Pekanbaru semakin berkurang yakni sekitar 1000 ha pertahun. "Seharusnya sebelum keluar UU nomor 26 tahun 2007 tentang revisi RUTRK itu menjadi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebaiknya Distako sudah memiliki rancangan revisi RUTRK menjadi RTRW ini," jelas Herman kepada Wartawan. Akibat keteledoran Dinas Tata Kota dalam merancang revis RUTRK ini menjadi RTRW tersebut, jangka kekosongan pembahasan RTRK tersebut berjalan selama 15 tahun yakni mulai dari tahun 1993 hingga 2008. Padahal, pembahasan RUTRK tersebut sudah berencana untuk dibahas pada tahun 2006 lalu berhubung denga adanya perobahan pembahasan RUTRK menjadi RTRW maka revisi RUTRK baru bisa disampaikan pada tahun 2008 ini di Balai Payung Sekaki. Rencana teknis dalam pembahasan RTRW tersebut akan dibentuk adanya Rencana Tata Bangunan dan lahan, karena sampai saat ini kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru sangatlah semeraut dan bahkan kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru mengakibatkan berkurangnya lahan pertaian di Kota Pekanbaru. selain itu lahan pendidikan di Kota Pekanbaru juga semakin sempit, hal ini faktor dari tingginya penduduk kota Pekanbaru yang tidak mengacu pada aturan tertentu yakni Peraturan Daerah (Perda). "Kita bisa membayangkan kondisi penduduk setiap tahunya meningkat dan kalau jumlah penduduk Pekanbaru 1,5 juta jiwa ini tidak direm maka lahan luas yang ada di Kota Pekanbaru ini akan semakin sempit, yang ditanggung oleh Pemerintah semakin berat dan kondisi jalan juga semakin macet,"ungkapnya lagi. Jadi dengan adanya Rancangan Tata Bangunan dan Lahan (RTBL) ini otomatis Pemerintah bisa membatasi pembangunan yang ada di Pekanbaru, 20 tahun yang akan datang lahan pertanian, lahan pendidikan dan arus lalu lintas akan tetap teratur untuk kedepanya. Untuk kedepanya, Distako tidak hanya bertugas sebagai pemberi perizinan disegi pembangunan tetapi distako juga harus bekerjasama dengan Kimpraswil, Dinas Perhubungan, Bapeda dan instansi lainnya dalam mengawasi kondisi pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index