KPU Riau Tolak Pendaftaran Caleg Susulan

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait dengan 4 partai baru yang telah disahkan oleh PTUN sebagai peserta Pemilu 2009, KPU Riau menegaskan tidak akan menambah atau menerima caleg diluar prosedur yang telah ditetapkan semula. Partai tersebut antara lain Partai Merdeka, Partai Nahdatul Ummah, Partai Serikat dan Partai Buruh. 

Anggota KPU Riau Alimin Siregar mengatakan hal tersebut kepada RiauInfo, Rabu (20/08) di Pekanbaru. Menurut Alimin, KPU Riau hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan jika KPU pusat memberikan dispensasi bagi partai tersebut, maka semua KPU Daerah, termasuk KPU Riau juga akan menjalankan perintah KPU pusat. Diketahui, KPU Riau sejak membuka peneriman Caleg Pemilu 2009 hinggga berakhir Selasa kemarin, tercatat hanya 33 DPW Partai yang tersedia dalam sekretariat KPU Riau. Sedangkan 4 partai yang baru dinyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ikut Pemilu 2009 tersebut tidak tercantum dalam daftar penerimaan Caleg KPU Riau. Anggota KPU Riau Makmur Hendrik yang menjabat Pokja Verifikasi DPW Partai di Riau mengatakan, meski sejumlah partai ada yang lulus verifikasi Nasional, jika tidak lulus di provinsi Riau maka partai tersebut juga tidak akan mendaftarkan caleg mereka ke KPU Riau. Kelemahan partai tersebut bisa jadi tersandung kuota caleg, suara dan cabang yang belum mereka penuhi. Sebaliknya, di DPW Riau ada partai yang lulus ferivikasi namun tidak lulus verifikasi nasional maka otomatis partai tersebut tidak bisa mendaftarkan calegnya di KPU.(Surya)


Berita Lainnya

Index