KPU Riau Terbitkan Surat Edaran Tentang Pertunjuk Teknis Pemungutan Suara

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubri putaran kedua yang akan digelar Rabu (27/11) besok di seluruh Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membuat surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU kabupaten/kota, Ketua PPK. Ketua PPS dan Ketua KPPS se-Riau.
Surat edaran bernomor 623/KPU-Prov-004/XI/2013 itu tentang petunjuk teknis pemungutan suara di TPS pada putaran kedua. Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam surat edaran yang perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). dalam surat edaran itu disebutkan, warga yang tak terdaftar di DPT tapi namanya ada di Daftar Pemilig Sementara (DPS) dan DPSHP tetap diperbolehkan untuk mencoblos. Caranya dengan menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat kependudukan lainnya. Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli Selasa (26/11) di Pekanbaru menyebutkan, pemilih yang menggunakan KTP harus sudah berdomisili di tempat itu minimal enam bulan, dan dapat mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Pada surat edaran ini juga disebutkan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mesti segera mengirim hasilnya melalui pesan singat atau SMS ke operator KPU Riau untuk real count. SMS ini hanya bisa dikirim melalui nomor ketua KPPS yang sudah diregistrasi. Edy Sabli mengatakan, untuk pengiriman hasil real count dari TPS, pihaknya membangu nomor pusat pengiriman. Ada dua nomor yakni 08238332322 untuk wilayah Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Sengingi, Bengkalis dan Siak. Dan untuk wilayah Rokan Hulu, Pekanbaru, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar dan Pelalawan ditujukan ke nomor 082383323200. "Surat edaran ini sangat penting diperhatikan, terutama bagi Ketua KPPS," ungkap Edi lagi.(ad)

Berita Lainnya

Index