Surat edaran bernomor 623/KPU-Prov-004/XI/2013 itu tentang petunjuk teknis pemungutan suara di TPS pada putaran kedua. Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam surat edaran yang perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
dalam surat edaran itu disebutkan, warga yang tak terdaftar di DPT tapi namanya ada di Daftar Pemilig Sementara (DPS) dan DPSHP tetap diperbolehkan untuk mencoblos. Caranya dengan menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat kependudukan lainnya.
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli Selasa (26/11) di Pekanbaru menyebutkan, pemilih yang menggunakan KTP harus sudah berdomisili di tempat itu minimal enam bulan, dan dapat mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Pada surat edaran ini juga disebutkan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mesti segera mengirim hasilnya melalui pesan singat atau SMS ke operator KPU Riau untuk real count. SMS ini hanya bisa dikirim melalui nomor ketua KPPS yang sudah diregistrasi.
Edy Sabli mengatakan, untuk pengiriman hasil real count dari TPS, pihaknya membangu nomor pusat pengiriman. Ada dua nomor yakni 08238332322 untuk wilayah Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Sengingi, Bengkalis dan Siak.
Dan untuk wilayah Rokan Hulu, Pekanbaru, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar dan Pelalawan ditujukan ke nomor 082383323200. "Surat edaran ini sangat penting diperhatikan, terutama bagi Ketua KPPS," ungkap Edi lagi.(ad)
KPU Riau Terbitkan Surat Edaran Tentang Pertunjuk Teknis Pemungutan Suara
Kiki
Selasa, 26 November 2013 - 09:29:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum