KPK Diminta Kembali Proses Hukum Tiga Mantan Kadishut Riau

JAKARTA (RiauInfo): Anggota komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang telah mengakibatkan ditahannya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar.
KPK tak bisa mendiamkan para kepala dinas kehutanan provinsi Riau yang telah menjadi tersangka. Ketiga mantan Kadishut Riau itu adalah, Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husein. Dua nama pertama sampai sekarang masih menjabat di jajaran Pemprov Riau. Sementara Burhanuddin kini menjabat Bupati Kampar. “KPK mesti memproses dan menindaklanjuti kasus penyimpangan IUPHHK-HT di Pelalawan yang telah mengakibatkan hanya Azmun seorang diri ditahan. Usut dong, apalagi ketiga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, “ ujar anggota komisi III Ruhut Sitompoel, belum lama ini di Jakarta. Dengan dihentikannya kasus Bibit dan Chandra, maka beberapa kasus KPK yang belum tuntas, hendaknya kembali dibuka. Langkah ini mesti menjadi tugas awal Bibit Chandra bersama komisioner lainnya yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. “Bibit Chandra perlu menuntaskan kasus-kasus yang terbengkalai ketika periode mereka bersama Antasari. Bukan hanya di Riau, tapi banyak kasus lainnya yang harus dituntaskan, “ ujar praktisi hukum dari Partai Demokrat itu seraya mengatakan banyak kasus sebelum dipimpin Tumpak banyak dipermasalahkan berbagai kalangan. Ditambahkan Ruhut, jangan sampai image KPK selama ini menjadikan para tersangka sebagai ATM berjalan menjadi benar jika kasus-kasus itu tidak dituntaskan. “Image ini harus secepatnya diubah dengan cara secepatnya menuntaskan kasus tersebut”. Sementara kuasa hukum Azmun, Maqdir Ismail menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 3 Agustus 2009 lalu, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Azmun 11 tahun dan denda Rp 500 ribu dinilai janggal. Pasalnya, Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, Azmun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000. “Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma Azmun yang dihukum? Ini tidak adil,” katanya. Soal uang pengganti, pihaknya juga tidak menerima jika kliennya harus menanggung semuanya. Sebab, masih banyak orang yang menerima duit itu tapi belum tersentuh hukum. “Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang pilih,” kata Azmun. Maqdir mengaku kliennya didzalimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain. "Saya memohon keadilan kepada Presiden. Saya dijadikan tumbal kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain," katanya dalam siaran persnya akhir pekan lalu.(rls)

Berita Lainnya

Index