Komnas HAM Mulai Usut Pelaggaran PT.AA Terhadap Warga

PEKANBARU (RiauInfo) - Sengketa lahan antara PT. Arara Abadi (AA) dengan masyarakat di kecamatan Pinggir dan Sungai Mandau, Duri dan daerah lainnya di Riau ditanggapi Komnas HAM. Laporan warga yang mengaku kerap menerima diskriminasi oknum utusan PT AA dinilai sebagai pelanggaran HAM.

"Akibat adanya tumpang tindih di daerah konservasi PT AA dengan tapal batas tanah masyarakat, telah terjadi pertikaian yang melibatkan oknum PT AA berlaku diskriminatif terhadap sejumlah warga. Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku kerap menerima tekanan agar meningalkan tanah yang ditempatinya,"ujar Joni Wilson Simanjuntak dari Komnas HAM yang berkunjung ke kantor gubernur Riau, Kamis (6/03) di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Joni beserta 4 orang rekan timnya memaparkan, dari laporan yang diterima Komnas HAM, ditemukan pelanggaran HAM oleh PT.AA. Pelanggaran ini seperti adanya pengerahan satuan-satuan polisi dan oknum lainnya oleh PT. AA untuk mengalihkan masyarakat agar meninggalkan tanah yang diklaim PT.AA sebagai wilayah perkebunan perusahaannya. Selain itu, juga ditemukan kasus lain dalam laporan sengketa tanah tersebut. Sementara itu, Agus Suryono dari LSM Bela Negara sebagai pihak pelapor mewakili masyarakat memaparkan, kasus ini mesti ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait sebagaimana mestinya. Menurut Agus, sedikitnya 6 Desa dari dua Kecamatan terlibat kasus sengketa lahan tersebut. "Kunjungan Komnas HAM ke sini merupakan tindak lanjut laporan yang mereka terima dari kejadian yang menimpa masyarakat atas sengketa lahan denga PT AA. Kita harap penyelesaiannya segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM setelah menambah data dari pihak terkait lainnya,"harap Agus.(Surya)

Berita Lainnya

Index