Kirim Surat ke Mendagri, Rusli dan Wan Menyatakan Mundur

PEKANBARU (RiauInfo) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar secara resmi membuat surat pengunduran diri kepada Mendagri. Namun belum dapat dipastikan apakah surat pengunduran diri itu sudah dikirim atau belum.

Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos edisi Jumat (13/6) berjudul "Rusli dan Wan Mundur". Harian ini menyebutkan Sekdapror Riau HR Mambang Mit membenarkan telah disiapkannya surat pengunduran diri orang nomor 1 dan 2 di Riau tersebut. Belum adanya kepastian apakah PKS akan mengusung Wan Abu Bakar atau Thamsir Rachman dalam Pilgubri mendatang menjadi berita utama Koran Riau hari ini. Dalam berita berjudul "PKS: Antara Wan dan Thamsir" menyebutkan PKS sudah menyiapkan strategi lain jika Wan dan Thamsir bersatu, agar kadernya tetap pada posisi calon Wakil Gubernur. Peristiwa kecelakaan antara truk fuso dengan sepeda motor yang dikendarai tiga orang pemuda menjadi headline Pekanbaru MX hari ini berjudul "Ditabrak Fuso, 2 Tewas, 1 Kritis". Harian ini menyebutkan tabrakan maut itu terjadi di tingkungan Jalan Sungai Geringging, Kampar Tengah. Aksi demo yang dilancarkan ribuan warga Kecamatan Mandau untuk mewujudkan impiannya menjadikan Mandau sebuah kabupaten, menjadi berita utama Tribun Pekanbaru. Dalam beritanya berjudul "Duri Lumpuh 5 Jam" disebutkan, selama aksi semua tempat usaha di Duri tutup. Sementara itu Riau Pos berita utamanya hari ini tentang keinginan yang kuat dari KPK untuk mengusut Mahkamah Agung. Tim penyidik lembaga anti korupsi ini sudah mulai bergerak mengumpulkan bukti. Berita itu berjudul KPK Berkeras Usut MA". Terkait dkeluarkannya SKB tiga menteri tentang pelarangan Ahmadiyah, Gubri mengumpulkan Bupati/Walikota menjadi berita utama Media Riau hari ini. Dalam kesempatan itu Gubri akan memberikan penjelasan tentang SKB itu. Berita tersebut berjudul "Gubri Kumpulkan Bupati/Wako". Kemenangan yang diraih PBK kubu Mihaimin Iskandar atas Gus Dur menjadi berita utama Metro Riau hari ini. Dalam berita berjudul "PKB Muhaimin Taklukkan Gus Dur" disebutkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini memenangkan Muhaimin yang dipecat dari jabatannya tanpa melalui proses Muktamar Luar Biasa.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index