Izin Peternakan Unggas Bisa Langsung Dicabut

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski di Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan pemeliharaan unggas tidak mencantumkan sanksi hukuman, namun setiap warga yang melanggarnya tetap akan menerima ganjaran. Setidaknya setiap peternakan unggas yang tidak mengindahkan pergub itu, izinnya bisa langsung dicabut.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Riau, Rondang Hayati kepada wartawan Rabu (14/11) di Pekanbaru. Dia mengakui dalam pergub itu memang tidak disebutkan sanksi, namun dalam pelaksanaannya sanksi tetap saja akan bisa diberlakukan bagi yang melanggarnya. Disebutkannya, sanksi itu bisa berupa pencabutan izin kepada peternakan kecil ataupun besar yang tidak mengindahkan pergub yang telah diberlakukan itu. "Kalau ketahuan ada peternakan tidak mengindahkannya, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut izinnya," jelasnya. Dikatakannya lagi, sesuai pergub itu setiap pemilik unggas atau peternak unggas harus memiliki izin usaha, telah menguji kesehatan unggasnya dari petugas yang ditentukan, serta lokasinya jauh dari masyarakat. Uji kesehatan unggas ini dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Balai Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Riau. Untuk mendapatkan surat itu tidak sulit, cukup masyarakat mendatangi lab kesehatan hewan di Dinas Peternakan Kota ataupun Kabupaten. Nanti petugas yang mendatangi lokasi penernakan itu untuk mengambil sampel yang akan dilakukan uji flu burung. Jika ternyata unggas tersebut terbebas dari flu burung, maka peternak tersebut akan mendapatkan SKKH.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index