Gaji Standar Ganda Pekanbaru Lahirkan Kesenjangan

PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Upah Minim Kota (UMK) Pekanbaru dinilai bersifat diskriminasi. Karena ketimpangan antara gaji pegawai swasta dan pegawai negeri di kota Pekanbaru sangat jauh berbeda.

Sehingga, UMK di Pekanbaru lebih cendrung dinamakan dengan standar ganda. Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Pekanbaru, Haris Jumadi SE, Senin (2/6) yang ditemui di Balai Payung Sekaki, secara tegas mengatakan, jangan sampai UMK Pekanbaru mengalami standar ganda. Tapi, secara pribadi ia melihat, penetapan UMK Pekanbaru memang bisa dikatakan UMK standar ganda (lebih dari satu). Hal tersebut terlihat dari penetapan UMK Pekanbaru antara pegawai negeri dan pegawai swasta yang sangat jauh berbeda. Saat penetapan UMK bagi pegawai swasta Rp8.25000 Pemko Pekanbaru begitu banyak pertimbangan. Sementara tunjangan atau insentif pegawai negeri saja Rp1,5 juta perbulan, belum lagi gaji pokok dan tunjangan lainnya,” jelas Haris di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Menurutnya, dengan stadar ganda pengupahan di kota Pekanbaru, secara otomatis melahirkan kesenjangan sosial. Bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemko Pekanbaru, hal tersebut tidak masalah. Tapi imbas dari semua itu dirasakan oleh masyarakat ekonomi kecil. UMK Memungkinkan Direvisi Pasca keniakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maka secara otomatis harga pasaran akan naik. Perlu dan memungkinkan kah UMK di revisi? Haris mengatakan sangat memungkinkan untuk dilakukan, jika memang Pemko Pekanbaru punya keginginan untuk itu. Pada dasarnya, ia sangat setuju jika UMK Pekanbaru yang saat ini Rp8.25000 perbulan tersebut dinaikkan minimal menjadi Rp1 juta perbulan. Tetapi dengan syarat tidak membebani dunia usaha dan perputaran ekonomi tetap berjalan. ”Saya khawatir, jika ini dinaikkan akan terjadi perampingan atau pemangkasan Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan-perusahaan, yang akhirnya malah menambah jumlah angka pengangguran di kota Pekanbaru yang bisa berimbas pada tingginya angka kriminalitas yang terjadi. Untuk itu, ia mengharapkan, agar adanya standar yang sama atau setidaknya perbedaan upah tidak telalu antara pegawai negeri dengan pegawai swasta di kota Pekanbaru. Selain itu, untuk tetap berjalannya perekonomian, Pemko Pekanbaru hendaknya punya langkah-langkah khusus agar harga barang di pasaran bisa ditekan. Sehingga, masyarakat ekonomi menengah kebawah, tidak terlalu terbebani dengan naikknya BBM. Ditambahkan Haris, jika memang mesti terjadi kenaikan UMK, maka pihak pengusaha jangan sampai melakukan pemangkasan SDM yang ada. Tetapi cukup dengan mengoptimalkan kinerja, sehingga karyawan terbantu dan perusahaan tidak mengalami kerugian.(muchtiar)



Berita Lainnya

Index