Dituding Berbuat Asusila, Kades Alahan di Inhu Dicopot

PEKANBARU (RiauInfo) - Dituding berbuat asusila, Kepala Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jhon Elvis, dinonjobkan sementara. Ia terancam kehilangan jabatan jika tuduhan warganya itu terbukti kelak.
Berita ini menjadi headline Pekanbaru MX edisi Rabu (12/5) berjudul "Dituding Berbuat Asusila, Pak Kades Dicopot". Harian ini menyebutkan, masyarakat mendesak Jhon Elvis mundur dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan istri salah seorang warganya. Kimar Sarah hanya memiliki waktu sekitar 20 hari untuk pindah dari rumahnya di atas lahan seluas 155 meter yang akan dimanfaatkan untuk pelebaran Jalan Soekarno-Hatta. Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos hari ini berjudul "Pemko Somasi Kimar". Jufri Zubir mengadu ke KPK karena merasa tanahnya diambil Polda Riau tanpa ganti rugi. Padahal tanah yang berlokasi di Jalan Citra, Kecamatan Bukitraya tersebut masih dalam sengketa dengan Nizhamul alias Among dan Amir Hasan Sidik. Berita ini kenjadi headline Riau Pesisir berjudul "Bangun Mapolda di Lahan Sengketa". Perlakuan penyidik Polri yang dinilai sewenang-wenang kepada Komjen Susno Duadji membuat istrinya, Ny Gerawati merasa terzalimi. Herawati menyampaikan surat permintaan dukungan kepada Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono. Berita ini jadi headline Riau Pos berjudul "Istri Susno Memohon ke Presiden". Komjen Susno Duadji tidak ada kapoknya. Ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, dia masih banyak amunisi menyerang sesama perwira Polri, diantaranya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Patmanegara. Berita ini menjadi headline Tribun Pekanbaru berjudul "Susno Serang Makbul". Susno Duadji dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman lebih dari likma tahun jadi persyaratan penahanan sudah dipenuhi. Berita ini jadi headline Metro Riau berjudul "Susno Dijerat 4 Pasal".(ad)

Berita Lainnya

Index