Disnakertrans Usulkan Upah Minimun di Bengkalis 2009 Naik

PEKANBARU (RiauInfo): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengusulkan upah minimum regional kabupaten (UMK) Bengkalis tahun 2009 sebesar Rp. 960 ribu. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 15 ribu dari UMR tahun sebelumnya sebesar Rp 945 ribu. 

Kepala Disnakertrans Bengkalis, H Huzaini, mengatakan, UMK yang diusulkan tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK Provinsi Riau. “Upah Minimun Propinsi Riau yang sekarang Rp. 901.600”, kata Huzaini didmpingi Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial A Simanjutak, belum lama ini. Kata mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis usulan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Riau (Gubri) untuk dikeluarkan surat keputusannya. Usulan tersebut sebelumny juga disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis. UMR sebesar Rp 960 ribu itu, katanya, sebenarnya sudah disepakati sejak Desember lalu. Tapi karena ada beberapa kendala terutama terkait dengan pemberlakukan struktur organisasi tata kerja Pemkab Bengkalis yang baru, maka baru Januari lalu rekomendasi bupati Bengkalis tentang UMK tahun 2009 diserahkan ke gubernur Riau. Dikatakan Huzaini, ketika rapat penentuan UMK ini, sebenarnya ada keinginan dari pihak perusahaan agar tidak mengalami kenaikan. Alasannya karena kondisi perekonomian sekarang sedang lesu akibat imbas krisis ekonomi global. Namun, disisi lain dengan alasan yang sama perwakilan buruh juga menginginkan ada kenaikan. Dengan berbagai pertimbangan, katanya, diputuskan ada kenaikan sebesar Rp 15 ribu. “Memang jumlahnya tidak seberapa, tapi ini sangat berharga bagi para buruh”, kata Ozon, begitu Huzaini akrab disapa. Ozon menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis akan diawasi sejauh mana mereka menerapkan UMK. Pendekatan secara persuasif akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Kalau memang kondisi perusahaan memprihatinkan, terutama akibat dampak krisis ekonomi global, maka akan diberi keringanan. “Akan tetapi, kalau perusahaan tersebut cukup bonafid dan tidak sedang dalam posisi sulit, maka UMK wajib dilaksanakan. Jika tetap berkeras maka akan kita beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Dengan telah berdiri sendiri, Disnakertrans, katanya lagi, akan berusaha seoptimal mungkin melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Pendekatan terhadap perusahaan akan dilakukan sesering mungkin agar Disnakertrans bisa mengetahui informasi terkait dengan perusahaan dimaksud seperti kebutuhan akan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja asing, penerapan UMK, dan hal-hal lain yang terkait. Simanjuntak menambahkan, wajib lapor bagi perusahaan itu sudah sejak dulu diberlakukan. Namun, untuk mempastikan kebenaran informasi maka kita akan lebih banyak turun ke lapangan. “Disamping itu, kita juga butuh kerja sama dari semua pihak. Kalau ada informasi terkait dengan tenaga kerja tolong disampaikan kepada kita,” kata Simanjuntak.(ad)
 

Berita Lainnya

Index