Beberapa warga yakin tidak akan ditangkap karena pelakunya sendiri sampai saat ini tidak ditangkap polisi. "Pelaku adegan porno dan pembuat film itu sendiri dibiarkan berkeliaran, masak kita yang cuma mlihat filmnya ditangkap," ungkap Fadlan, salah seorang warga Jalan Durian.
Dia menyebutkan, seharusnya pihak kepolisian konsekwen dengan hukum di negeri ini. Setap orang yang melanggar hukum harus ditindak tanpa memandang bulu. "Ya jelas ketiga orang itu menjadi pelaku film cabul, ya seharusnya ditangkap dan diberi sanksi sesuai dengan hukum berlaku," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Robbi, salah seorang siswa SMA swasta di Pekanbaru. Dia mengaku sudah menyaksikan berkali-kali video porno yang menghebohkan. "Kenapa takut cuma menyaksikannya. Orahg yang membuat dan menjadi pelakunya saja gak ditangkap," tegasnya.
Bahkan Robbi mengaku mendapatkan vido itu dari temannya. "Saya sendiri memnyimpan video itu di flashdisk, jadi kalau ada teman yang minta ya saya berikan saja. Banyak teman-teman meminta video itu ke saya, ya dikasi saja," ungkapnya enteng.(ad)
SEBELUM PELAKU DITANGKAP Warga Tak Takut Nikmati Film Porno Ariel Peterpen
Kiki
Ahad, 13 Juni 2010 - 14:09:42 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah warga Pekanbaru saat ini terus keranjingan menikmati film-film porno mirip Ariel Peterpen dengan mirip Luna Maya dan mirip Cut Tari. Warga seakan-akan tidak takut mendapatkan sanksi karena melihat aksi pornografi tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexPWI Riau Perpanjang Pendaftaran Lomba Raja Ali Kelana hingga 15 Agustus
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan
Mahasiswa Riau di Arab Saudi Pulang Mengabdi, Layani Dakwah dan Kesehatan Gratis
Astra Ubah Desa Bugisan Jadi Magnet Wisata, UMKM Naik 31%
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim