Adapun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah atas nama Rofendi Sianturi. Rofendi dihadirkan oleh terdakwa karena dinilai layak memberikan keterangan seputar kejadian kepada Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang H Ahmad Dimyati melalui Humas
PN Bangkinang Jumadi kepada wartawan, kemarin di Bangkinang." Perkara terdakwa Efendi Simatupang yang digelar kemarin dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Adecharge sebanyak 1 orang yiatu Rofendi Sianturi," ujar Jumadi.
Diungkapkan Jumadi, Sidang akan dilanjutkan atau ditunda pada minggu depan, tanggal 2 Februari 2011 mendatang di PN Bangkinang." Adapun agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa Efendi Simatupang," kata Humas PN Bangkinang.(arief)
SIDANG PERKARA PENGERUSAKAN OLEH TERDAKWA EFENDI SIMATUPANG Terdakwa Hadirkan Saksi Adecharge Rovendi Sianturi
Kiki
Senin, 31 Januari 2011 - 01:31:57 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim