SIDANG PERKARA PENGERUSAKAN OLEH TERDAKWA EFENDI SIMATUPANG Terdakwa Hadirkan Saksi Adecharge Rovendi Sianturi

BANGKINANG (RiauInfo) - Sidang dalam perkara pengerusakan alat dapur yang dilakukan oleh terdakwa Efendi Simatuang di Pengedilan Negeri Bangkinang, Rabu (26/01/2011) hampir berjalan ricuh. Sidang yang digelar tersebut, terdakwa Efendi Simatupang menghadirkan saksi yang meringankan atau disebut dengan istilah saksi Adecharge.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah atas nama Rofendi Sianturi. Rofendi dihadirkan oleh terdakwa karena dinilai layak memberikan keterangan seputar kejadian kepada Majelis Hakim. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang H Ahmad Dimyati melalui Humas PN Bangkinang Jumadi kepada wartawan, kemarin di Bangkinang." Perkara terdakwa Efendi Simatupang yang digelar kemarin dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Adecharge sebanyak 1 orang yiatu Rofendi Sianturi," ujar Jumadi. Diungkapkan Jumadi, Sidang akan dilanjutkan atau ditunda pada minggu depan, tanggal 2 Februari 2011 mendatang di PN Bangkinang." Adapun agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa Efendi Simatupang," kata Humas PN Bangkinang.(arief)

Berita Lainnya

Index