Susi bertemu dengan Andri pada pertengahan April lalu. Singkat cerita keduanya kemudian menjalin hubungan dan keduanya sepakat menjalin kasih.
Sayangnya cinta Andrinud tak tulus. Dia kemudian menyetubuhi Susi. Peristiwa itu terjadi pertengahan Mei lalu, saat keduanya bertandang ke rumah sahabat Andrius di Kecamatan Perhentian Raja, dan di sanalah awal persetubuhan terjadi. Ironisnya, tak hanya sekali tapi berlanjut hingga 5 kali.
Kejadian ini akhirnya terungkap pada Sabtu (05/02/2011) kemarin, saat orangtua Susi mulai curiga dengan perubahan sikap anaknya. Susi mengakui kalau dirinya sudah ditiduri oleh Andrinus. Tak terima, orangtua Susi kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sehari setelah mendapatkan laporan, personel di Satuan Reskrim bisa menangkap tersangka," ungkap Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Maryanta kepada wartawan, Senin (07/02/2011).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka dengan kekasihnya. Persetubuhan terjadi 3 kali pada di bulan juli dan 2 kali di bulan yang tak diingat korban.
"Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku tetap kami persalahkan. Ini karena korban masih di bawah umur," jelas Maryanta. Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. (arief)
Pemuda Pengangguran Cabuli ABG Bawah Umur
Kiki
Senin, 07 Februari 2011 - 15:03:36 WIB
KAMPAR KIRI HILIR (RiauInfo) - Andrinus pemuda pengangguran yang berusia 18 tahun ini pantas masuk dalam daftar hitam sebagai pacar idaman. Pasalnya dia tega menodai remaja 14 tahun hingga berulangkali. Susi-bukan nama sebenarnya-yang juga pacarnya dia setubuhi.
Pilihan Redaksi
IndexPWI Riau Perpanjang Pendaftaran Lomba Raja Ali Kelana hingga 15 Agustus
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan
Mahasiswa Riau di Arab Saudi Pulang Mengabdi, Layani Dakwah dan Kesehatan Gratis
Astra Ubah Desa Bugisan Jadi Magnet Wisata, UMKM Naik 31%
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim