SEMINAR LINGKUNGAN HIDUP HARI PERS NASIONAL 2011 Fadrizal Labay: Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Tata Kelola Gambut

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau, Fadrizal Labay usai Seminar Lingkungan Hidup bertajuk pengelolaan gambut berseinambungan yang ditaja PWI Riau bersampena dengan HPN 2011 Senin (21/3/11) mengatakan bahwa dalam pengelolaan gambut, perusahaan wajib memiliki sistem tata kelola gambut. Salah satu sistem tata kelola gambut menurut Fadrizal Labay adalah dengan membangun sekat-sekat di kanal. Katanya, dengan adanya sekat-sekat tersebut, air dari gambut tidak langsung keluar menuju sungai. Tetapi sekat tersebut mengatur jumlah air yang keluar dari lahan gambut. "Selama ini, kanal yang dibuat oleh perusahaan tidak menerapkan sistem tersebut. Alhasil, air gambut langsung menuju ke sungai. Kondisi tersebut akan membuat kawasan gambut menjadi kering karena pembuangan air gambut tidak diatur. Hal ini membuat gambut kering dan mudah terbakar," terangnya. Hal senada dikatakan GM Departemen Lingkungan PT Arara Abadi, M Syarief Hidayat. Menurutnya pihaknya dalam membuat kanalisasi sudah menerapkan sistem tata kelola air yang diatur dalam keputusan menhut. "IKPP melaksanakan tata kelola air dengan baik. Beberapa lokasi menghasilkan kayu sebanyak 200 ton perhektarnya. Hal itu menunjukkan upaya yang baik terhadap aspek ekologi dimana perusahaan menekankan pada upaya menjaga kelestarian lingkungan. Itu diterapkan di Senepis, Cagar Biosfer dan cagar karbon di semenanjung Kampar," terangnya. Katanya, IKPP memiliki komitment terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu upayanya adalah mendorong terbentuknya cagar biosfer. Bahkan beberapa areal di HTI IKPP yang bisa dimanfaatkan perusahaan, justru dijadikan kawasan konservasi. Sementara itu, Manager Lingkungan RAPP, Ikhsan mengatakan bahwa RAPP menerapkan tata kelola air dalam proses produksinya. Terutama dalam sistem kanalisasi di kawasan HTI RAPP yang ada di beberapa daerah. "Lebih spesifik, tata kelola air di HTI RAPP di Pulau Padang menerapkan sistem kanalisasi yang ada di keputusan menteri kehutanan. Yaitu membuat sekat-sekat di kanal-kanal RAPP. Tujuannya adalah agar air tidak langsung terbuang ke sungai. Melainkan sekat menjadi pola atur air yang bertujuan menjaga gambut tetap basah," terangnya. Di Pulau Padang, tambahnya, dalam rencana pengelolaan HTI, RAPP menerapkan sistem ramah lingkungan. Yaitu menyisihkan sedikit kawasan perijinan HTI untuk digunakan sebagai kawasan konservasi. Bahkan, di Pulau Padang, RAPP hanya mengelola sebagian saja dari luasan perijinan yang dimiliki RAPP di Pulau Padang. (rls)

Berita Lainnya

Index