PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Riau untuk taat pada Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Peringatan ini disampaikan menyusul adanya kasus pelanggaran etika penyiaran dalam program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh Trans7.
KPI Riau Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi Siaran
Ketua KPI Daerah Riau, Bambang Suwarno, melalui keterangan tertulis Rabu (15/10/2025), menegaskan bahwa seluruh lembaga penyiaran wajib menayangkan program yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral penyiar dalam menjaga ketenangan sosial di tengah masyarakat.
“Kita harap semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau senantiasa menaati UU Penyiaran dan P3SPS agar program yang disajikan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Bambang.
Dukungan untuk Keputusan KPI Pusat
Bambang Suwarno menambahkan bahwa KPI Daerah Riau mendukung penuh langkah KPI Pusat yang menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored”. Ia menyebut keputusan itu sudah sesuai ketentuan karena program tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal yang berlaku dalam pedoman penyiaran nasional.
Menurut Bambang, tindakan KPI Pusat menjadi pengingat penting bagi stasiun televisi di daerah agar tidak sembarangan menayangkan konten yang sensitif. “KPID Riau tidak pernah bosan mengingatkan agar lembaga penyiaran memedomani aturan secara sungguh-sungguh,” ujarnya menegaskan.
Tayangan Xpose Uncensored Tuai Kontroversi
Program “Xpose Uncensored” yang tayang pada 13 Oktober 2025 diketahui menyorot kehidupan Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri. Namun tayangan itu menuai reaksi keras dari kalangan pesantren, santri, hingga organisasi keagamaan, karena dianggap melecehkan citra pesantren dan kehidupan ulama.
KPI menilai program tersebut tidak memenuhi prinsip kesopanan dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam P3SPS, karena menampilkan narasi yang tidak berimbang dan mengandung unsur pelecehan terhadap institusi pendidikan keagamaan.
KPI Pusat Jatuhkan Sanksi Tegas
Melalui rapat pleno yang digelar Senin malam (14/10/2025), KPI Pusat secara resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program tersebut. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyebut tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren sangat berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya.
Reaksi dan Keprihatinan Masyarakat Pesantren
Keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, termasuk para kiai, santri, dan alumni, menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menilai tayangan tersebut mencederai nilai-nilai pendidikan Islam yang dijunjung tinggi oleh pesantren. Organisasi keagamaan seperti GP Ansor juga turut memberikan pendampingan hukum melalui lembaga LBH Ansor.
Kelompok masyarakat pesantren menuntut agar lembaga penyiaran lebih sensitif terhadap konten yang menyangkut simbol-simbol keagamaan dan kegiatan pendidikan Islam.
Permintaan Maaf dari Pihak Trans7
Sebagai respon atas sanksi KPI, pihak Trans7 mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada pimpinan dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo. Dalam pernyataannya, Trans7 mengakui adanya kelalaian dalam proses penyuntingan dan berjanji memperbaiki sistem editorial agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak manajemen menyampaikan penghargaan dan permohonan maaf khusus kepada para kiai, pengasuh, serta santri yang merasa tersinggung atas tayangan tersebut.
KPI Riau Imbau Kehati-hatian dalam Penayangan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Riau Bambang Suwarno mengingatkan agar lembaga penyiaran di Bumi Lancang Kuning lebih berhati-hati ketika menyiarkan konten yang terkait nilai keagamaan dan pendidikan. Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keharmonisan dan kohesi sosial masyarakat.
"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa, agar publik menerima informasi yang benar,” ujarnya.
Tuntutan Penarikan dan Klarifikasi Publik
Selain permintaan maaf, sejumlah alumni pesantren meminta Trans7 menarik seluruh versi tayangan “Xpose Uncensored” dari platform digital dan media sosial. Mereka juga mendesak adanya klarifikasi terbuka melalui program siaran nasional sebagai bentuk tanggung jawab media terhadap publik.
Pihak Trans7 menyetujui tuntutan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki standar produksi program investigasi agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan dan etika media.
KPID Riau Dorong Literasi Penyiaran
KPID Riau berencana memperkuat kegiatan literasi penyiaran di wilayah provinsi dengan melibatkan mahasiswa, pelajar, dan praktisi media lokal. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya tayangan yang edukatif, sehat, dan berimbang.
"Literasi penyiaran menjadi kebutuhan penting agar masyarakat juga bisa menilai mana konten yang mendidik dan mana yang menyalahi etika,” tambah Bambang.
Komitmen Trans7 untuk Perbaikan
Dalam penutup pernyataannya, pihak Trans7 berjanji menghadirkan konten yang lebih positif dan meneladani nilai kehidupan pesantren di masa mendatang. Mereka juga akan memperkuat proses kurasi terhadap tema dan narasi yang menyentuh isu keagamaan agar tetap sesuai konteks.
Langkah ini disambut baik oleh KPI dan masyarakat, sebagai bentuk introspeksi industri penyiaran nasional dalam menjaga tanggung jawab moral terhadap khalayak luas.
KPI Riau Tegaskan Pentingnya Etika Media
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi industri penyiaran di tanah air. KPI Riau menegaskan bahwa kebebasan media harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etika dan penghormatan terhadap budaya serta agama. Dengan demikian, media dapat terus menjadi agent of change yang menjaga nilai-nilai luhur bangsa.
“Penyiaran bukan sekadar hiburan, tapi juga sarana pendidikan publik. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap media,” tutup Bambang Suwarno.