KTM Rupat Direalisasikan Tahun 2008

Bengkalis – Bupati Bengkalis H Syamsurizal juga menjelaskan, bahwa implementasi untuk menjadikan Pulau Rupat sebagai Kota Terpadu Mandiri (KTM) diperkirakan akan dimulai tahun 2008 mendatang. Namun demikian, saat ini persiapan ke arah itu terus dilakukan dilakukan.
“Rencana pengembangan jangka panjang Pulau Rupat menjadi sebagai perkotaan melalui program KTM ini diperkirakan membutuhkan waktu 10-15 tahun ke depan. Tahun 2007 nanti baru dilakukan persiapan awal dan baru dapat dimulai tahun 2008 mendatang,” jelas Syamsurizal seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis, Rabu. Sebagaimana diketahui, program KTM di pulau Rupat ini bukan merupakan program Pemprov maupun Pemkab Bengkalis. Tapi dari pemerintah pusat. “Namun demikian, dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan program ini sangat diharapkan. Khususnya warga Pulau Rupat,” harap Syamsurizal. Sebelumnya, Senin (4/12), hal senada juga dikemukakan Kadis Transmigrasi dan Kependudukan Riau Asmawi Mukri. Ia mengatakan, KTM di Pulau Rupat ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Dengan demikian maka anggaran dananya semua berasal dari pusat. “Sedangkan Pemprov Riau dan kabupaten/kota, hanya menfasilitasi saja. Untuk tahun 2007, tidak ada anggaran dari provinsi untuk kegiatan ini dari APBD Riau. Pemprov Riau hanya menfasilitasi saja,” ujarnya. Masih menurut Asmawi, untuk mewujudkan kegiatan KTM ini, Riau dan Pulau Rupat khususnya, memang akan menjadi proyek percontohan (pilot project) secara nasional. Sebelum dilaksanakannya program ini, maka akan dilaksanakan seminar terlebih dahulu. “Kita harapkan agar seminar ini dapat dilaksanakan di Riau,” tambahnya. Adapun materi yang nantinya akan dibahas dalam seminar tersebut, ujarnya berkisar seputar kesiapan Rupat sebagai KTM. “Untuk KTM di Pulau Rupat ini direncanakan akan ada 9.000 kepala keluarga. Mereka berasal dari transmigran yang sudah dilatih dan memiliki kemampuan sehingga diharapkan KTM nantinya benar-benar menjadi kota-pedesaan yang hidup,” jelas Asmawi. Adapun komposisi transmigran yang akan mengisi daerah berdasarkan aturan yang ada, terangnya lagi, adalah 50:50. “Akan tetapi, daerah meminta 30:70. Dimana jumlah prosentase untuk transmigran lokal lebih banyak dibanding dari luar daerah,” papar Asmawi lagi.
 

Berita Lainnya

Index